Kamis 17 Jun 2021 00:08 WIB

Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi 'Online' di Bali

Wanita korban prostitusi itu datang ke polisi dengan baju penuh lumpur dan terluka.

Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBRANA -- Kepolisian Sektor Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, menangkap mucikari prostitusi online. Penangkapan dilakukan setelah salah satu wanita yang dipekerjakan melarikan diri dan melapor kepada polisi.

"Sekitar pukul 21.00 Wita, seorang wanita datang ke Polsek Negara dengan kondisi memprihatinkan. Ia mengaku melarikan diri dari salah satu hotel karena dipekerjakan sebagai wanita panggilan," kata Kapolsek Negara Ajun Komisaris Polisi I Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Rabu (16/6).

Dari keterangan wanita yang datang dengan baju penuh lumpur dan sejumlah luka tersebut, polisi mendatangi salah satu hotel di Desa Baluk serta membawa tiga wanita lain. Berdasarkan laporan korban, kata dia, polisi menangkap PW yang bertindak sebagai mucikari dengan menjual wanita lewat aplikasi online.

"Kami menjeratnya dengan Undang-Undang tentang Perdagangan Manusia dan KUHP. Untuk selanjutnya, pelaku dan korban masih kami periksa," katanya.

Berdasarkan keterangan sementara, pelaku yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat, ini menjerat korban dengan menjanjikan kerja di spa serta sempat diajak keliling dari Denpasar, Singaraja hingga Jembrana. Di wilayah Negara, kata dia, sebelum melarikan diri, korban yang berasal dari Bogor, Jawa Barat, ini sempat melayani dua orang tamu.

"Saat menunggu tamu ketiga yang disampaikan mucikari, ia sudah tidak tahan sehingga melarikan diri dengan meloncat jendela kamar hotel. Kemudian menyusuri areal persawahan dan menghubungi kawannya untuk mengantarkan ke Polsek Negara," kata Sudarma.

Dari tempat kejadian perkara dan pelaku, polisi mengamankan uang, telepon genggam, dansejumlah barang lain sebagai barang bukti.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement