REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas upaya yang terus melakukan perbaikan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Perbaikan ini dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap orangtua calon peserta didik khususnya warga masyarakat di wilayah DKl Jakarta pada umumnya.
"Pengurus PGRI di Semua tingkatan di Provinsi DKI Jakarta menyampaikan dukungan atas diterapkannya kebijakan PPDB di DKl Jakarta Tahun 2021-2022," kata Ketua PGRI DKI Jakarta Adi Dasmin kepada Republika, Rabu (16/6).
PGRI telah nencermati petunjuk teknis PPDB beserta alurnya serta mengikuti proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru khususnya pada jalur prestasi. Ada empat poin yang disoroti PGRI di antaranya.
Pertama, kebijakan PPDB telah memenuhi aspek objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Kedua, pemberlakuan jalur zonasi. Pemberlakuan ini diharapkan akan mendekatkan domisili peserta didik, masyarakat sekitar merasa memiliki sekolah.
"Terjadi heterogen peserta didik di sekolah, perubahan budaya di sekolah, dan menjadi tantangan bagi pendidik untuk meningkatkan kompetensi profesinya," ujarnya.
Ketiga, jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru. Jalur ini adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya harus berpindah tugas sehingga tidak kehilangan hak di jalur zonasi dan bagi anak guru yang ingin ditempat orangtuanya bertugas.
"Keempat, pada tahun ini harus sudah dirintis kolaborasi PPDB antara sekolah negeri dan sekolah swasta," katanya.