Rabu 16 Jun 2021 21:40 WIB

Pengamat: Ketua KPK Harus Penuhi Panggilan Komnas HAM Besok

Pengamat mengatakan jika taat hukum, Ketua KPK harus penuhi panggilan Komnas HAM

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Univ Andalas Feri Amsari
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Univ Andalas Feri Amsari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Hak Asasi Manusia, Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan paksa melalui pengadilan. Sehingga ketua KPK mau tidak mau besok (17/6) harus penuhi panggilan dari Komnas HAM.

"Jika diperhatikan UUD Hak Asasi Manusia, Komnas ham berwenang melakukan pemanggilan paksa melalui pengadilan. Kalau ketua KPK menolak panggilan dari Komnas HAM. Dia bisa dipanggil paksa," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (16/6).

Baca Juga

Kemudian, Feri melanjutkan seharusnya ketua KPK taat dan patuh kepada hukum agar masyarakat bisa mencontoh dirinya. Namun, dengan hal ini bisa dilihat ia tidak taat kepada hukum yang ada.

"Esensinya yang memanggil itu bukan anggota Komnas HAM tapi Undang-Undang Hukum. Harusnya dia (firli) datang bukan diwakilkan," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memenuhi panggilan lembaga tersebut pada Kamis (17/6). Pimpinan KPK akan memberikan keterangan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diadukan oleh sejumlah pegawai KPK.

"Kami umumkan bahwa sudah ada komitmen yang baik dari pimpinan KPK dan akan datang dalam proses pemeriksaan Komnas HAM," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Selasa (15/6).

Sesuai surat undangan Komnas HAM, pimpinan lembaga antirasuah tersebut sebenarnya dijadwalkan hadir pada hari ini Selasa (15/6). Namun, pada Senin sore (14/6) KPK mengirimkan surat atas respons pemanggilan kedua serta mengutus Biro Hukum.

Kedatangan Biro Hukum KPK ke Komnas HAM sekaligus mengatur tata cara, apa saja dan bagaimana penjadwalan terkait pengambilan keterangan yang dibutuhkan. KPK juga akan menyiapkan apa saja yang dibutuhkan oleh Komnas HAM untuk proses pendalaman, klarifikasi, informasi, dan kemungkinan termasuk penjelasan yang lebih komprehensif.

Pada pertemuan dengan Biro Hukum KPK, Anam mengatakan telah menyampaikan apa saja yang dibutuhkan termasuk konteks pemanggilan. Ia berharap pertemuan dengan pimpinan KPK dapat terwujud sehingga tim dari Komnas HAM bisa mendapatkan berbagai informasi.

"Jadi, hari ini seyogianya ada pemeriksaan namun ditunda sampai Kamis," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement