Rabu 16 Jun 2021 21:51 WIB

Kejagung Siaga di Singapura untuk Bawa Pulang Adelin Lis

Kejagung tengah bernegosiasi dengan otoritas Singapura.

Kejagung Siaga di Singapura untuk Bawa Pulang Adelin Lis. Foto:  Buronan (ilustrasi)
Kejagung Siaga di Singapura untuk Bawa Pulang Adelin Lis. Foto: Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredar informasiburonan Kejaksaan Agung (Kejagung) Adelin Lis tertangkap di Singapura dan akan segera dipulangkan ke Indonesia. Adelin ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor. Kini tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejaksaan Agung bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar bisa dipulangkan ke Tanah Air.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak memberikan penjelasan informasi tertangkapnya Adelin Lis. Menurut Leonard, Adelom yang pernah dua kali melarikan diri ini tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura. Sejak mendapatkan informasi tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi pemerintah Singapura agar adelin bisa dideportasi.

Baca Juga

"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," kata Kapuspenkum saat dikonformasi Rabu malam (16/6)

Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006,  namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.

Pada 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi maret tahun 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang penganti 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement