REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria yang berinisial AHH (35) lantaran memiliki kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu yang dipakai untuk mengaku sebagai anggota. Saat diperiksa yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri agar aman di jalan.
"Awal saja ini yang digunakan saat mengendarai kendaraan, menunjukkan KTA itu akan aman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/6).
Meski demikian Yusri mengatakan pihak penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami alasan lain terkait motif pelaku memiliki KTA palsu. "Tapi masih kita dalami apakah ada motif-motif lainnya, masih didalami," tambahnya.
Saat diperiksa, AHH mengaku membeli kartu identitas tersebut seharga Rp 2 juta dan atas temuan tersebut yang bersangkutan kini masih diperiksa dan terancam dijerat dengan 263 KUHP tentang pemalsuan.
"Pengakuan pelaku, KTA Polri dan kartu identitas dibeli dari seseorang dengan harga Rp 2 juta, sehingga sekarang AHH masih kita dalami lagi, ada persangkaan di Pasal 263 KUHP," kata Yusri.
Sebelumnya personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membekuk seorang pria bernama AHH, polisi gadungan yang mengaku berdinas di Biro Pengamanan Internal (Divpaminal) Divisi Propam Mabes Polri. Awalnya petugas mencurigai pengemudi kendaraan roda empat yang menggunakan plat nomor polisi palsu B 2355 TKI melintas dari arah Kuningan menuju Semanggi di lajur tiga.
Lantaran ada kecurigaan, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menghentikan kendaraan pelaku yang beralamat di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, itu. Saat ingin diberhentikan si pengemudi mengeluarkan identitas Polri dan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Biro Paminal Div Propam Mabes Polri.
Petugas mencurigai pelaku menggunakan identitas palsu Polri sehingga dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kemudian diserahkan Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diproses hukum.