REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konon, manusia tempatnya salah dan lupa. Maka tak heran, jika saat sholat pun, kita terkadang lupa atau ragu tentang jumlah rakaat yang telah dikerjakan. Apa yang harus kita lakukan jika terjadi hal seperti ini?
Para ulama Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hambaliyah menyatakan, jika seorang Muslim ragu-ragu tentang jumlah rakaat sholat yang telah dikerjakan, hendaklah berpegang atas dasar yang lebih meyakinkan, yaitu yang jumlahnya paling sedikit, kemudian menyempurnakan sholat dengan sisa rakaat yang belum dikerjakan.
Sedangkan, para ulama Hanafiyah memfatwakan, jika keraguannya dalam sholat itu merupakan yang pertama kali dalam hidupnya, ia harus mengulangi sholat itu dari permulaan. Dan, jika sebelumnya ia pernah ragu-ragu dalam sholatnya, hendaklah direnungkannya sejenak, kemudian melakukan menurut persangkaannya yang lebih kuat.
Jika masih tetap ragu-ragu, ia harus menetapkan atas jumlah yang lebih sedikit karena yang demikian lebih meyakinkan. Menurut kalangan Imamiyah, jika keragu-raguan itu timbul pada sholat yang jumlahnya dua rakaat, seperti sholat subuh, sholat musafir, sholat Jumat, sholat Id (hari raya), sholat gerhana, atau pada sholat maghrib, atau pada dua rakaat pertama pada sholat yang jumlahnya empat rakaat, yaitu isya', zhuhur, dan ashar, sholatnya menjadi batal dan harus diulangi dari permulaan.
Namun, jika keragu-raguan itu timbul pada dua rakaat terakhir pada sholat ruba'iyah (yang jumlahnya empat rakaat), hendaklah dikerjakan sholat ihtiyath setelah menyelesaikan sholat dan sebelum melakukan hal-hal lain.