Kamis 17 Jun 2021 11:05 WIB

Anies Keluarkan Serukan Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok

Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Dua relawan melakukan edukasi tentang bahaya merokok kepada pedagang saat kampanye
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Dua relawan melakukan edukasi tentang bahaya merokok kepada pedagang saat kampanye

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta kepada seluruh pengelola gedung di Ibu Kota agar melakukan pembinaan mengenai kawasan larangan merokok. Anies menyebut, upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan menurunkan risiko penyebaran Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Sergub tersebut ditandatangani oleh Anies pada pada tanggal 9 Juni 2021.

Baca Juga

"Dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok, penurunan risiko penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok," kata Anies seperti dikutip dalam Sergub tersebut, Kamis (17/6).

Dalam Sergub itu ada beberapa poin yang harus dilakukan pengelola gedung. Pertama, Anies meminta kepada pihak pengelola agar memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung tersebut.

Kemudian, pengelola juga memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok tersebut. "Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok," ujarnya.

Selanjutnya, Anies juga melarang pengelola gedung memasang reklame rokok atau zat adiktif, baik di dalam ruangan ataupun luar ruangan. Termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Menurut Anies, upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ini dapat berhasil apabila seluruh komponen masyarakat, termasuk pengelola gedung ikut berpartisipasi. 

"Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat, khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok," jelas dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement