Kamis 17 Jun 2021 13:03 WIB

PKJS UI Rekomendasikan Penjualan Rokok Batangan Dilarang

Anak usia sekolah sangat mudah mengakses rokok karena banyak warung jual eceran.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
 Seorang pria merokok di sebuah jalan di Jakarta, Indonesia, 31 Mei 2021.
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Seorang pria merokok di sebuah jalan di Jakarta, Indonesia, 31 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) merekomendasikan pelarangan penjualan rokok batangan. Selain itu, kenaikan harga rokok untuk segera dilakukan agar dapat mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia.

"Penduduk DKI Jakarta, termasuk anak usia sekolah, masih sangat mudah dalam mengakses rokok batangan karena masih padatnya warung rokok eceran, bahkan di dekat area sekolah. Harga rokok batangan yang murah juga membuat rokok semakin terjangkau," kata Ketua PKJS-UI Aryana Satrya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (17/6).

Aryana mengatakan kebijakan berupa pelarangan penjualan rokok batangan melalui revisi regulasi Peraturan Pemerintah (PP) 109 Nomor 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, serta menaikkan harga rokok dibutuhkan untuk menekan tingkat keterjangkauan rokok, terutama pada anak-anak.

Menurut dia, pengendalian konsumsi rokok melalui pelarangan penjualan rokok batangan juga memerlukan koordinasi bersama, terutama kerja sama lintas sektor, baik di tingkat pusat maupun daerah.