REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (MenKP RI), Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan, Peraturan MenKP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI telah rampung dan diundangkan. Dia mengatakan, salah satu isi peraturannya dengan tegas melarang ekspor benih bening lobster (BBL).
"Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor berita negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya. Di mana salah satu isinya dengan tegas melarang ekspor BBL," kata Trenggono saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (17/6).
Trenggono menuturkan, Permen itu merupakan salah satu wujud janji yang dia sampaikan seusai dilantik menjadi MenKP pada Desember 2020 lalu. Saat itu, kata dia, dirinya sudah menegaskan bahwa BBL merupakan salah satu kekayaan laut Indonesia dan harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI.
"Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL. Untuk memudahkan dalam implementasi aturan baru ini, KKP sedang menyusun petunjuk-petunjuk teknis yang saat ini dalam proses finalisasi," terang dia.
Dia menyebutkan, setelah itu selesai maka akan dilakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, kota, dan ke nelayan. Kepada mereka akan disosialisasikan mengenai kejelasan regulasi/standar dalam pengelolaan BBL.
"Saya mengharapkan melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya," kata Trenggono.