REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua DPR RI, Komarudin Watubun, meminta pemerintah serius membahas perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. Hal ini mengingat sejumlah menteri terkait justru memerintahkan bawahannya untuk memenuhi undangan rapat kerja dari Pansus.
"Saya sempat sampaikan ini juga kepada Istana supaya ada keseriusan, keseriusan dari kementerian untuk membahas masalah Papua, menurut saya ini masalah serius. Oleh karena itu Bapak Presiden juga serius," ujar Komarudin saat membuka rapat kerja Pansus RUU Otsus Papua DPR RI, Kamis (17/6).
Untuk rapat hari ini, Pansus telah mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly. Namun, Sri Mulyani dan Yasonna tidak menghadiri rapat karena harus memenuhi undangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materi UU tentang Cipta Kerja.
Keduanya menginstruksikan bawahannya masing-masing, yakni Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Kendati demikian, rapat kerja tetap berlangsung dengan agenda membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU perubahan kedua UU Otsus Papua dan pembentukan Panitia Kerja (Panja).
Komarudin mengaku Pansus telah menerima sejumlah masukan terkait revisi UU Otsus Papua ini, baik yang disampaikan secara resmi melalui undangan maupun informal. Pansus sempat mengadakan rapat dengar pendapat umum langsung di Papua dan Papua Barat pada awal Juni lalu yang dihadiri pemerintah daerah setempat, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Majelis Rakyat Papua (MRP), perwakilan asosiasi kepala daerah, serta asosiasi DPRD.
Pansus juga telah mendengarkan pendapat dari tokoh senior Papua di Jakarta serta melakukan pertemuan rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), Universitas Gadjah Mada, MRP, DPRP, Komite DPD I, termasuk fraksi-fraksi di DPR. Menurut dia, bahan masukan mengenai DIM RUU Otsus Papua yang diterima telah cukup.