Kamis 17 Jun 2021 14:46 WIB

In Picture: Polisi Ungkap Kasus Pungutan Liar di Pelabuhan Tanjung Priok

Kasus pungli dan premanisme di Pelabuhan Tanjung Priok melibatkan empat kelompok..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang melibatkan empat kelompok dengan total 24 tersangka hingga merugikan ratusan sopir truk kontainer mencapai Rp 177.349.500. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang melibatkan empat kelompok dengan total 24 tersangka hingga merugikan ratusan sopir truk kontainer mencapai Rp 177.349.500. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang melibatkan empat kelompok dengan total 24 tersangka hingga merugikan ratusan sopir truk kontainer mencapai Rp 177.349.500. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang melibatkan empat kelompok dengan total 24 tersangka hingga merugikan ratusan sopir truk kontainer mencapai Rp 177.349.500. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang melibatkan empat kelompok dengan total 24 tersangka hingga merugikan ratusan sopir truk kontainer mencapai Rp 177.349.500. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang melibatkan empat kelompok dengan total 24 tersangka hingga merugikan ratusan sopir truk kontainer mencapai Rp 177.349.500. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6).

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang melibatkan empat kelompok dengan total 24 tersangka hingga merugikan ratusan sopir truk kontainer mencapai Rp 177.349.500. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement