Kamis 17 Jun 2021 15:38 WIB

Keterisian Rumah Sakit di Garut Mencapai 95 Persen

Kapasitas rumah sakit di Kabupaten Garut hanya dapat menampung 485 pasien positif.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Relawan COVID-19 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Slamet Garut melakukan pengecekan fasilitas protokol kesehatan di cafe kawasan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (17/9/2020). Pemerintah Kabupaten Garut membentuk 600 relawan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk sosialisasi protokol kesehatan di tempat publik guna memutus rantai penyebaran COVID-19.
Foto: CANDRA YANUARSYAH/ANTARA
Relawan COVID-19 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Slamet Garut melakukan pengecekan fasilitas protokol kesehatan di cafe kawasan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (17/9/2020). Pemerintah Kabupaten Garut membentuk 600 relawan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk sosialisasi protokol kesehatan di tempat publik guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT--Lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Garut masih terus terjadi. Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut per Rabu (16/6), terdapat penambahan 196 kasus terkonfirmasi positif dalam satu hari. 

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Leli Yuliani mengatakan, lonjakanan kasus Covid-19 yang terus terjadi membuat tingkat keterisian rumah sakit terus meningkat. Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit untuk pasien Covid-19 di Kabupaten Garut mencapai 95 persen. 

"Ini lagi rumah sakit beres-beres tambah ruangan untuk pasein Covid-19. RSUD dr Slamet lagi tambah kapasitas bed, kemarin lagi beres-beras buka ruang baru," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (17/6).

Leli menyebutkan, saat ini kapasitas rumah sakit di Kabupaten Garut hanya dapat menampung 485 pasien positif. Sementara berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, jumlah kasus aktif hingga Rabu kemarin berjumlah 3.087 kasus, di mana 2.530 orang di antaranya menjalani isolasi mandiri dan 557 orang menjalani isolasi di rumah sakit.

Menurut dia, tak semua pasien yang bergejala itu dirawat di rumah sakit. Sebagian masih ada yang dirawat di puskesmas. "Memang kenyataannya mau masuk rumah sakit sekarang susah," kata dia.

Leli, pihaknya juga terus mencari alternatif tempat untuk dijadikan rumah sakit darurat. Namun, untuk membuat rumah sakit darurat dibutuhkan waktu yang tak singkat. Sebab, tempatnya harus memiliki standar rumah sakit dan diperlukan tambahan tenaga kesehatan (nakes). Sementara saat ini, terdapat hanyak nakes yang juga terpapar Covid-19.

Karena itu, untuk pasien yang tidak bergejala masih diarahkan untuk menjalani isolasi mandiri, baik di rumah, Islamic Center, Rumah Susun Gandarasi, maupun di tempat yang disediakan oleh pemerintah desa masing-masing. Menurut dia, pemerintah desa juga telah diminta menyediakan tempat isolasi terpusat untuk warganya yang terpapar Covid-19. Pihak desa dapat menggunakan bangunan GOR atau sekolah dasar untuk mengisolasi pasien Covid-19 tanpa gejala."Sudah ada beberapa desa yang menyediakan tempat isolasi terpusat, tapi belum menyeluruh. Hanya desa yang kasusnya tinggi saja, seperti di Cisompet kemarin," kata dia.

Leli memprediksi, kasus Covid-19 di Kabupaten Garut masuh akan mengalami lonjakan hingga Juli 2021. Menurut dia, kenaikan kasus Covid-19 di Kabupaten Garut bukan semata karena aktivitas selama Lebaran. Aktivitas pemilihan kepala desa (pilkades) serentak beberapa waktu lalu juga ikut menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.

Secara keseluruhan, total kasus Covid-19 di Kabupaten Garut hingga Rabu berjumlah 13.367 kasus. Sebanyak 2.530 orang menjalani isolasi mandiri, 557 orang isolasi di rumah sakit, 9.692 orang telah dinyatakan sembuh, dan 588 orang meninggal dunia. 

Menurut dia, saat pelaksanaan pilkades banyak penerapan protokol kesehatan yang dilanggar. "Bukan saat pemilihannya, tapi saat sosialisi, perayaan, kampaye, itu kan mengundang massa. kalau hari H iya pakai prokes, tapi saat kampanye dan perayaan kan kita lihat yang masih melanggar prokes," kata dia.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut juta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 443.2/2032/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19. Dalam SE itu, diatur sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat selama 16-30 Juni. Pertama, para siswa tak diperbolehkan melakukan PTM.

Kedua, aktivitas kerja di kantor disesuaikan dengan level zonasi di kecamatan masing-masing. Untuk kantor yang berada di kecamatan zona hijau (tidak terdampak) dapat melaksanakan bekerja dari kantor (work from organization/WFO) 100 persen, 75 persen WFO untuk kecamatan zona kuning (risiko rendah), 50 persen WFO untuk zona oranye (risiko sedang), dan 25 persen WFO untuk zona merah (risiko tinggi). Selain itu, aktivitas ASN ke luar kota dibatasi.Ketiga, kegiatan keagaaman di rumah masih diperbolehkan. Hanya saja, kegiatan ibadah maksimal hanya diikuti sebanyak 50 persen dari kapasitas rumah ibadah. 

Keempat, kegiatan esensial yang berkaitan dengan kebutugan pokok tetap bisa beroperasi 100 persen. Namun, waktu usaha dibatasi. Pasar rakyat hanya dapat beroperasi pada pukul 05.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara toko modern dibatasi hanya beroperasi pada pukul 08.00-21.00 WIB, warung dapat beroeprasi pukul 06.00-21.00 WIB, dan tempat makan dapat beroperasi pada pukul 08.00-21.00 WIB. Pengunjung yang datang ke rumah makan juga dibatasi, yaitu maksmal hanya 25 persen dari kapasitas.

Kelima, kegiatan aktivitas sosial budaya dihentikan, kecuali pariwisata, khitanan, pernikahan, dan pemakaman atau takziah kematian. Namun, kegiatan yang diperbolehkan maksimal hanya didatangi 25 persen dari kapasitas.

Keenam, kunjungan ke hotel juga dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas yang tersedia. Setiap tamu juga diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid-19.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement