Kamis 17 Jun 2021 15:52 WIB

Polda Ringkus 24 Pelaku Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok

Irjen M Fadil Imran membagi para tersangka pungli ke dalam empat kelompok berbeda.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolda Metro Jaya, Irjen Muhammad Fadil Imran.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Kapolda Metro Jaya, Irjen Muhammad Fadil Imran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap kembali sebanyak 24

pelaku pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha truk kontainer di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Modus operandi pungli dari masyarakat, dari pengusaha truk dengan total tersangka ada 24," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadli Imran dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).

Fadil menjelaskan, modus para pelaku pungli kali ini berbeda dengan kasus pungli sebelumnya yang dilakukan oleh oknum karyawan pelabuhan. Para pelaku pungli yang ditangkap, sambung dia, mendirikan perusahaan berbadan hukum dengan kedok menyediakan jasa pengamanan dan menarik uang keamanan.

"Secara umum digambarkan modus mereka mendirikan atau membentuk jasa pengamanan dan pengawasan baik dengan dan tanpa izin usaha dan tanpa memiliki sertifikasi pengamanan," kata Fadil.

Hanya saja, perusahaan tersebut juga membayar preman untuk mengganggu, bahkan merampok sopir atau isi truk yang tidak membayar uang keamanan. Untuk memuluskan aksinya, menurut Fadil, kelompok tersebut menyuruh preman yang disebut asmoro yang ada di jalan menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

"(Preman) diminta untuk melakukan tindakan kriminal, seperti merampas telepon, mencuri, bajing loncat, memeras modus jual Aqua dengan harga tinggi serta melakukan perusakan," kata Fadil.

Para tersangka tersebut terbagi dalam empat kelompok. Kelompok pertama membentuk sebuah perusahaan yang kemudian berganti nama menjadi Bad Boy, dan dari perusahaan tersebut polisi menyita uang hasil pungli senilai Rp 9 juta.

Kelompok kedua bernama Haluan Jaya Prakasa. Dari kelompok tersebut, polisi meringkus enam orang yang terdiri atas pimpinan, administrasi, anggota, koordinator lapangan, kelompok koordinator asmoro, dan bajing loncat di lapangan.

"Dari mereka berhasil disita uang Rp 177.349.500. Uang itu dipungut dari 141 perusahaan kontainer," ujar Fadil.

Ketiga, kelompok Sapta Jaya Abadi. Ada tiga tersangka ditangkap yang terdiri atas pimpinan, koordinator lapangan, dan bagian administrasi. "Kelompok ini setiap bulannya mengutip uang dari 23 perusahaan angkutan yang memiliki armada 529 unit. Total uang disita dari kantor mereka sebesar Rp 24.650.000," kata Fadil.

Keempat, kelompok Tanjung Raya Kemilau. Sebanyak 10 orang ditangkap dari kelompok itu. Mereka memungut uang dari 30 perusahaan angkutan kontainer dengan total 809 unit.

"Uang yang disita dalam operasi ini adalah Rp 82.560.000," ujar Fadil. Atas perbuatannya, para tersangka itu dikenakan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement