REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komaruddin Watubun mengatakan, pemerintah pusat menambahkan satu ayat pada Pasal 76 tentang pemekaran. Isinya, yakni pemerintah pusat dapat mengusulkan pemekaran Papua, selama hal tersebut merupakan usulan dari masyarakat.
"Pemerintah dapat melakukan pemekaran atas usulan rakyat Papua, tidak menghilangkan kewenangan DPRP dan MRP. Kalau di DPRP dan MRP deadlock, maka boleh rakyat mengusulkan (ke pemerintah pusat)," ujar Komaruddin di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/6).
Dengan adanya usulan tersebut, Pasal 76 akan menjadi tiga ayat. Ayat (1) berisi ketentuan yang sama dengan UU 21/2001 di atas. Pada Ayat (2), pemerintah dapat melakukan pemekaran daerah provinsi menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa datang.
Pada Ayat (3), pemekaran daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah. Alasan penambahan ayat ini dalam rangka percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Komaruddin mengatakan, salah satu yang diusulkan pemekaran dan menjadi provinsi baru adalah Papua Selatan. Namun, ia mengklaim, masyarakat di sana sudah mengusulkan hal tersebut, tapi MRP tak menyampaikannya ke pemerintah pusat.
"Itu kayaknya MRP nya, mungkin karena 20 tahun ya (Papua) Selatan itu berjuang pemekaran. Tetapi tidak diproses diusulkan ke pusat," ujar Komaruddin.
Ini menjadi salah satu alasan pemerintah menambahkan ayat pada Pasal 76 RUU Otsus Papua. Agar pemerintah pusat dapat mengusulkan pemekaran, selama itu merupakan aspirasi masyarakat asli Papua.
"Makanya itu salah satu pemerintah mau mengusulkan satu ayat, supaya selain kewenangan di MRP dan DPRP, pemerintah pusat juga bisa melakukan (usulan pemekaran). Karena ini wilayah Republik Indonesia," ujar Komaruddin. Nawir Arsyad Akbar