REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komarudin Watubun mengatakan, pihaknya mendorong agar pemerintah tak hanya merevisi Pasal 34 mengenai dana otsus dan Pasal 76 tentang pemekaran wilayah. Pasal lain yang menjadi aspirasi masyarakat Papua juga perlu direvisi.
"Ada banyak usulan terkait perkembangan yang terjadi, menuntut tidak hanya dua pasal itu," ujar Komaruddin dalam rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kamis (17/6).
Tujuan revisi UU Otsus, Komaruddin mengatakan, adalah untuk menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Papua. Untuk itu, Pansus RUU Otsus Papua membuka ruang bagi semua pihak yang memiliki visi yang sama untuk membuat Papua lebih baik dari berbagai sektor.
"Jadi Pak Mendagri, pemerintah prinsipnya revisi itu harus mempercepat tujuan otsus, yaitu kesejahteraan. Jadi nanti dalam DIM (daftar inventarisasi masalah) fraksi-fraksi kita bicarakan dalam semangat kekeluargaan," ujar Komaruddin.
Menanggapi usulan Komaruddin, Tito mengatakan, pemerintah membuka peluang untuk merevisi pasal lain selain dana otsus dan pemekaran wilayah. Pemerintah memiliki komitmen dalam mempercepat pembangunan di Papua.
"Kami kira tidak menutup kemungkinan dibuka pasal-pasal lain, sepanjang itu adalah percepatan pembangunan Papua," ujar Tito.
Namun, ia meminta Pansus RUU Otsus Papua DPR juga memahami pasal-pasal lain yang ada di dalamnya. Khususnya yang bersinggungan dengan permasalahan politik dan pemerintahan.
"Hal-hal yang cukup sensitif yang mungkin tolong dipahami adalah pasal-pasal yang berhubungan dengan politik dan pemerintahan. Jangan sampai nanti kemudian berlarut-larut karena masalah yang bersifat sensitif," ujar mantan kapolri itu.