Kamis 17 Jun 2021 18:33 WIB

Ghufron Sampaikan Dasar Hukum Pelaksanaan TWK ke Komnas HAM

Sekitar lima jam Ghufron dimintai keterangan terkait TWK pegawai KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berjalan usai dimintai keterangan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6). Komisi Pemberantasan Korupsi memenuhi panggilan Komnas HAM yang diwakili Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk dimintai keterangan terkait  dugaan pelanggaran HAM atas penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat proses alih status menjadi aparatur sipil Negara. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berjalan usai dimintai keterangan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6). Komisi Pemberantasan Korupsi memenuhi panggilan Komnas HAM yang diwakili Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM atas penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat proses alih status menjadi aparatur sipil Negara. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron rampung dimintai keterangannya oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sekitar lima jam Ghufron dimintai keterangan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Ghufron mengatakan, memberikan penjelasan dasar hukum ke Komnas HAM ihwal pelaksanaan tes alih status aparatur sipil negara atau ASN tersebut. Dia juga menyampaikan pelaksanaan sampai pelantikan menjadi ASN pada 1 Juni 2021.

"Jadi kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021," ujar Ghufron di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6). 

Kedatangannya di Komnas HAM, juga mewakili empat pimpinan KPK lainnya serta Sekjen KPK. "Saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan mulai dari landasan hukum, legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai KPK ke ASN. Mulai dari tindak lanjut Pasal 6, Pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 yang memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan komisi tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN," ujarnya. 

"Kemudian lahirlah Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN, itu kebijakan regulasinya," tambah dia. 

Dia menyatakan, pelaksanaan TWK juga bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini juga berdasarkan Perkom Nomor 1/2020.

"Berdasarkan Perkom Nomor 1/2021 pasal 5 ayat 4 bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dilaksanakan KPK kerja sama dengan BKN, itu dasar pelaksanaannya," tambah Ghufron.

Ghufron lalu merinci proses pelaksanaan TWK dilakukan pada Maret 2021 sampai akhirnya diangkat menjadi ASN pada 1 Juni 2021 lalu. Sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN, sementara memang sampai saat ini 75 pegawai KPK belum dilantik, dengan alasan tidak memenuhi syarat TWK.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement