Kamis 17 Jun 2021 21:09 WIB

MUI Riau Imbau Masyarakat Zona Merah Ibadah di Rumah Saja

MUI Riau menegaskan pembatasan rumah ibadah bukan batasi ibadah

MUI Riau menegaskan pembatasan rumah ibadah bukan batasi ibadah. Ilustrasi rumah ibadah
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
MUI Riau menegaskan pembatasan rumah ibadah bukan batasi ibadah. Ilustrasi rumah ibadah

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau mengimbau masyarakat di daerah itu untuk melaksanakan ibadah di rumah saja khususnya masyarakat yang berada di zona merah Covid-19. 

"Kalau zona merah tingkat bahaya tinggi, jadi kita utamakan dampak negatifnya terhadap masyarakat, maka rumah ibadah yang berada di zona merah harus menaati SE Menag RI terkait pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang berada di zona merah penyebaran Covid-19 itu jangan sampai dilanggar," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Prof Ilyas Husti, di Pekanbaru, Kamis (17/6).

Baca Juga

Prof Ilyas menegaskan pembatasan tersebut bukan bermaksud untuk menghalangi orang beribadah, namun lebih untuk menyelamatkan banyak orang.

Sebab, kata dia, saat ini penyebaran Covid-19 di Riau masih terjadi, apalagi di dua kabupaten kota di Riau, yakni Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu yang masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

"Masyarakat yang berada di zona merah kita imbau untuk melaksanakan ibadah di rumah saja, supaya tidak menularkan ke orang banyak, untuk memberikan jaminan kepada warga jangan dilonggarkan, karena kondisi saat ini masih dalam kondisi berbahaya," katanya.

Sebab kata Ilyas, jika setiap imbauan dan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tersebut dilanggar, maka masyarakat juga yang akan terkena dampaknya.

"Apalagi persoalan Covid-19 ini menyangkut keselamatan banyak orang. Kalau aturan itu dilanggar sama saja dengan mencampakkan diri dalam kebinasaan," ujarnya. 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement