Kamis 17 Jun 2021 21:35 WIB

In Picture: Pemeriksaan Tersangka-tersangka Gratifikasi HGU Lahan Sawit

.

Rep: Reno Esnir/ Red: Yogi Ardhi

Tersangka mantan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita (kanan) berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6/2021). KPK memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat itu sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait gratifikasi Hak Guna Usaha lahan sawit di Kalimantan Barat. (FOTO : Antara/Reno Esnir)

Tersangka mantan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6/2021). KPK memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat itu sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait gratifikasi Hak Guna Usaha lahan sawit di Kalimantan Barat. (FOTO : Antara/Reno Esnir)

Tersangka mantan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (17/6/2021). KPK memeriksa Siswidodo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait gratifikasi Hak Guna Usaha lahan sawit di Kalimantan Barat. (FOTO : Antara/Reno Esnir)

Tersangka mantan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (17/6/2021). KPK memeriksa Siswidodo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait gratifikasi Hak Guna Usaha lahan sawit di Kalimantan Barat. (FOTO : Antara/Reno Esnir)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka mantan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita (kanan) berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6).

KPK memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat itu sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait gratifikasi Hak Guna Usaha lahan sawit di Kalimantan Barat. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement