REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL) menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.
Plt Dirjen Perikanan Budidaya KKP TB Haeru Rahayu mengatakan, dengan adanya peraturan yang berpihak pada pengembangan usaha budidaya lobster di dalam negeri, tugas selanjutnya adalah memacu perkembangan budidaya lobster di Indonesia. Salah satunya dengan mengembangkan kampung lobster.
Kebijakan pelarangan ekspor BBL ini untuk mendorong pertumbuhan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab, lobster merupakan salah satu komoditas ekspor yang bernilai ekonomi tinggi.
"Lobster merupakan salah satu dari tiga komoditas yang menjadi prioritas perikanan budidaya, selain udang dan rumput laut," ucap Haeru, Kamis (18/6).
Saat ini, lanjut Haeru, Indonesia merupakan produsen lobster terbesar kedua di dunia. Pangsa produksi Indonesia dari total produksi lobster dunia sebesar 31,59 persen, setelah Vietnam yang memiliki pangsa produksi 62,5 persen.