Kamis 17 Jun 2021 23:21 WIB

PWI-AJI Kecam Wali Kota Bandar Lampung Larang Meliput  

PWI dan AJi menilai aksi Wali Kota Bandar Lampung cederai undang-undang

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nashih Nashrullah
TPWI dan AJi menilai aksi Wali Kota Bandar Lampung cederai undang-undang, anda pengenal jurnalis (ilustrasi)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
TPWI dan AJi menilai aksi Wali Kota Bandar Lampung cederai undang-undang, anda pengenal jurnalis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Organisasi wartawan di Lampung PWI dan  AJI mengecam tindakan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Herman melarang wartawan lokal menjalankan tugas jurnalistik pada kegiatan vaksinasi Covid-19 di Lapangan Saburai, Enggal, Bandar Lampung, Rabu (16/6). 

Tindakan wali kota tersebut dinilai telah mencederai Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kegiatan peliputan wartawan.

Baca Juga

Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry  Sihaloho, menyatakan AJI Kota Bandar Lampung mengecam pelarangan peliputan oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. 

"Segala aktivitas jurnalistik dijamin oleh UU 40/1999 tentang Pers. Sebagai kepala daerah, Eva seyogianya bersikap transparan dalam menjalankan kerja-kerja eksekutif," kata Hendry dala m pernyataan sikap AJI Bandar Lampung, Kamis (17/6).

Kepada jurnalis dan media massa, AJI berharap untuk bersikap independen serta profesional. Proses yang dijalankan jurnalis dan media mesti mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Selain itu, AJI juga meminta masyarakat menghormati aktivitas jurnalistik. Selain memenuhi hak atas informasi, keberadaan jurnalis untuk menjaga hak-hak publik.

Pada kegiatan vaksinasi Covid-19 bersamaan HUT Kota Bandar Lampung ke-339 di Lapangan Saburai, Enggal, ramai didatangi warga terutama warga lanjut usia (lansia), Rabu (16/6).  Dalam rekaman video yang diterima AJI Bandar Lampung, Wali Kota Eva Dwiana Herman tampak mencari jurnalis Harian Momentum (Vino Anggi Wijaya). Wali Kota menanyakan keberadaan wartawan, terdengar suara tertawa. Di hadapan jurnalis, Eva kemudian meminta jurnalis (tersebut) untuk tidak meliput kegiatan tersebut.

“Tolong ya jangan diliput… Jangan diliput,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tanpa menyampaikan alasan pelarangan wartawan meliput kegiatan tersebut seperti dalam video.

Ketua PWI Cabang Lampung Supriadi Alfian menyatakan, dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dipidana penjara dua tahun.

PWI menyayangkan sikap Wali Kota Bandar Lampung yang pilih kasih terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya yang dilindungi undang undang, hal ini sudah termasuk mengahangi kerja wartawan. UU Nomor 40 tentang Pers, setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dipidana penjara 2 (dua) tahun.

"Jika tidak puas atas pemberitaan satu media maka sebaiknya mengunakan hak jawab dan hak koreksi. Harian Momentum selama ini menurut hemat saya menurunkan berita sesuai dengan fakta di lapangan, seperti utang pemkot yang mencapai 700 miliar lebih," katanya.

AJI Bandar Lampung beberapa kali memperoleh informasi ihwal Wali Kota Eva yang meminta wartawan tidak meliput beberapa kegiatan Pemkot Bandar Lampung. Permintaan itu dilontarkan ketika jurnalis yang biasa meliput agenda wali kota menemukan hal buruk/negatif. Misalnya, saat Eva inspeksi mendadak (sidak) ke suatu instansi. Istri mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN itu meminta para wartawan tidak memberitakan ihwal kantor pemerintah yang masih sepi saat jam kerja.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana baru dilantik sebagai wali kota perempuan pertama pada 26 Februari 2021, ia menggantikan Wali Kota Herman HN, yang juga suaminya setelah menjabat dua periode. Semasa Wali Kota Herman HN, aktivitas wartawan juga mendapatkan perlakuan serupa dengan mengecam dan mengancam wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik Pemkot Bandar Lampung.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement