REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan keputusan dilakukannya pembelajaran tatap muka (PTM) harus memperhatikan rata-rata kasus positif Covid-19 (positivity rate) di daerah. KPAI mengingatkan, jangan membuka sekolah jika rata-rata kasusnya di atas 5 persen.
"Meskipun sekolah memiliki kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan/SOP adaptasi kebiasaan baru di satuan pendidikan, namun jika positivity rate di daerah tersebut di atas lima persen, maka demi keselamatan pendidik dan peserta didik, pemda harus menutup kembali sekolah," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dihubungi Republika, Kamis (17/6).
Saat ini salah satu daerah yang mengalami peningkatan kasus Covid-19 adalah DKI Jakarta. Terkait hal ini, Retno menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA).
KPAI juga mendorong agar daerah jujur pada data kasus Covid-19 di wilayahnya. Keputusan membuka kembali satuan pendidikan harus menggunakan positivity rate sebagai pertimbangan utama.
Selain itu, bagi daerah yang sudah memungkinkan untuk melakukan PTM maka pembelajaran harus mengutamakan materi yang sulit dan yang dinilai sulit dilakukan secara daring. Materi-materi praktik juga perlu diutamakan bagi kegiatan PTM.
Guru Bimbingan dan Konseling (BK) juga wajib diberdayakan sekolah selama PTM berlangsung. Guru BK bisa bertugas untuk melayani konseling anak-anak yang mengalami tekanan psikologis selama pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, KPAI juga mendorong keterlibatan partisipasi anak dalam pengambilan keputusan dalam proses PTM. "Serta melakukan edukasi kepada sesama siswa, diantaranya melalui organisasi intra sekolah seperti OSIS dan pramuka," kata dia lagi.