Jumat 18 Jun 2021 12:21 WIB

Pengurus Masjid Istiqlal Batasi Jamaah Sholat Jumat

Pengurus Masjid Istiqlal membatasi jamaah sholat Jumat sekitar 1.000 orang.

Pengurus Masjid Istiqlal Batasi Jamaah Sholat Jumat. Jamaah melaksanankan ibadah shalat jumat pada minggu terakhir di bulan Ramadhan 1442 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jumat (7/5). Pengurus masjid Istiqlal mengelar shalat Jumat dengan pembatasan jumlah jamaah sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimum dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai antisipasi penyebaran virus covid-19. Republika/Thoudy Badai.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengurus Masjid Istiqlal Batasi Jamaah Sholat Jumat. Jamaah melaksanankan ibadah shalat jumat pada minggu terakhir di bulan Ramadhan 1442 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jumat (7/5). Pengurus masjid Istiqlal mengelar shalat Jumat dengan pembatasan jumlah jamaah sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimum dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai antisipasi penyebaran virus covid-19. Republika/Thoudy Badai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Masjid Istiqlal di DKI Jakarta membatasi jamaah sholat Jumat dan memastikan jamaah menerapkan protokol kesehatan. "Sholat Jumat di Masjid Istiqlal dilaksanakan terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat," kata Juru Bicara Masjid Istiqlal Safarwadi saat dihubungi, Jumat (18/6).

Pengurus Masjid Istiqlal membatasi jamaah sholat Jumat sekitar 1.000 orang dan hanya mengizinkan jamaah menggunakan lantai utama. Pembatasan semacam itu juga diterapkan dalam pelaksanaan sholat tarawih bulan Ramadhan lalu.

Baca Juga

Selain membatasi jamaah, pengurus Masjid Istiqlal mewajibkan jamaah mengenakan masker, menjalani pemeriksaan suhu tubuh, dan menjaga jarak dengan orang lain. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Menurut surat edaran itu, kegiatan keagamaan di daerah zona merah (zona risiko penularan tinggi) untuk sementara ditiadakan sampai daerah dinyatakan aman dari Covid-19. Pelaksanaan kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, dan pesta pernikahan di lingkungan rumah ibadah juga untuk sementara tidak diperbolehkan di daerah zona merah dan oranye (zona risiko penularan sedang). Sedangkan kegiatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 hanya boleh dilakukan oleh warga setempat dengan menerapkan protokol kesehatan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement