Jumat 18 Jun 2021 12:25 WIB

Bioskop di Kota Tangerang Kembali Ditutup

Kegiatan seni, sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan juga ditutup.

Bioskop di Kota Tangerang Kembali Ditutup. Sejumlah warga mengantre saat akan mengikuti vaksinasi massal COVID-19 di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Selasa (15/6/2021). Pemerintah Kota Tangerang membuka layanan vaksinasi massal hingga Kamis (17/6) dengan total sasaran sebanyak 45.000 orang dengan sasaran utama yaitu lansia, pralansia, tenaga pendidik, ODGJ, disabilitas dan pelayan publik.
Foto: ANTARA/Fauzan
Bioskop di Kota Tangerang Kembali Ditutup. Sejumlah warga mengantre saat akan mengikuti vaksinasi massal COVID-19 di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Selasa (15/6/2021). Pemerintah Kota Tangerang membuka layanan vaksinasi massal hingga Kamis (17/6) dengan total sasaran sebanyak 45.000 orang dengan sasaran utama yaitu lansia, pralansia, tenaga pendidik, ODGJ, disabilitas dan pelayan publik.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bioskop di Kota Tangerang, Banten ditutup selama masa perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 15-28 Juni 2021. Penutupan tersebut sesuai Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 180/2188-Bag.Hkm/2021.

"Iya sesuai surat edaran wali kota terbaru, untuk bioskop yang sebelumnya sudah dibuka, kini ditutup lagi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan ini sudah disampaikan untuk disosialisasikan," kata Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Kota, Buceu Gartina, Jumat (18/6).

Baca Juga

Dalam surat edaran itu disebutkan beberapa kegiatan masyarakat lainnya yang ditutup adalah kegiatan hiburan dan rekreasi, yakni gelanggang olahraga, spa, area ketangkasan, taman rekreasi, panti pijat, dan karaoke. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan juga ditutup.

Pengelola tempat usaha dilarang mengadakan acara di luar bidangnya. "Surat edaran ini sudah disampaikan kepada semua pihak untuk pengawasan di lapangan, termasuk pelaku usaha," ujar Buceu.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan jam operasional usaha tempat makan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Lalu kegiatan makan di tempat hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Sedangkan untuk pesan makan diantar atau dibawa pulang hingga pukul 21.00 WIB. Keputusan pembatasan sosial kegiatan masyarakat ini diambil hasil koordinasi dengan Forkopimda dan upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang yang mengalami lonjakan selama 10 terakhir.

Dirinya berharap aturan ini dapat dilaksanakan semua pihak demi menekan penyebaran Covid-19. Pengawasan akan dilakukan oleh aparat di tingkat kecamatan/kelurahan dengan mensosialisasikan aturan yang ada.

Aturan tegas pun akan diberikan kepada pihak yang melanggar aturan protokol kesehatan karena demi keselamatan dan kesehatan semua pihak. "Tindak pihak yang melanggar aturan demi kebaikan kita semua," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement