REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bioskop di Kota Tangerang, Banten ditutup selama masa perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 15-28 Juni 2021. Penutupan tersebut sesuai Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 180/2188-Bag.Hkm/2021.
"Iya sesuai surat edaran wali kota terbaru, untuk bioskop yang sebelumnya sudah dibuka, kini ditutup lagi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan ini sudah disampaikan untuk disosialisasikan," kata Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Kota, Buceu Gartina, Jumat (18/6).
Dalam surat edaran itu disebutkan beberapa kegiatan masyarakat lainnya yang ditutup adalah kegiatan hiburan dan rekreasi, yakni gelanggang olahraga, spa, area ketangkasan, taman rekreasi, panti pijat, dan karaoke. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan juga ditutup.
Pengelola tempat usaha dilarang mengadakan acara di luar bidangnya. "Surat edaran ini sudah disampaikan kepada semua pihak untuk pengawasan di lapangan, termasuk pelaku usaha," ujar Buceu.