REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC) Koja, Jakarta Utara menggelar sholat Jumat dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen. "Kami mengikuti anjuran pemerintah untuk membatasi sholat Jumat hanya diikuti jamaah 50 persen kapasitas," ujar Kepala Sub Divisi Pengkajian Badan Managemen Jakarta Islamic Centre Paimun Karim, Jumat (18/6).
Berikut daftar tata laksana sholat Jumat pada 18 Juni 2021 bertepatan dengan 8 Zulqaidah 1442 Hijriyah.
Khatib: Ustadz Lukman Hakim
Imam: Ade Kurniawan
Bilal: Asep Hidayat
Panduan Protokol Kesehatan:
1. Telah berwudhu di rumah masing-masing
2. Membawa sajadah dan perlengkapan sholat sendiri
3. Wajib menggunakan masker
4. Mencuci tangan dengan sabun ketika masuk dan keluar masjid
5. Menjaga jarak antarjamaah minimal satu meter
6. Menghindari berkerumun saat masuk dan keluar masjid
7. Mengisi daftar pengunjung/ jamaah yang sudah disediakan petugas di setiap pintu masuk masjid.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan tidak melarang kegiatan sholat berjamaah di masjid pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Jakarta Utara. "Masih tetap diperbolehkan ibadah 50 persen untuk dijaga. Tergantung kedisiplinan masing-masing. Bahwa apa yang kita lakukan bukan untuk melarang, tapi untuk menyehatkan kita semua," kata Ali saat ditemui wartawan di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (17/6).
Kendati tidak melarang, Ali mengimbau pengurus masjid tetap mengatur baris jamaah sholat agar sesuai protokol kesehatan mengingat angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta masih tinggi.