REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kepada lembaga jasa keuangan untuk memasarkan produk aset kripto. Hal ini karena aset kripto bukan menjadi bagian produk keuangan yang diamanatkan sesuai undang-undang.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengatakan saat ini pihaknya telah membekukan kegiatan 62 entitas aset kripto secara ilegal. “OJK dengan tegas melarang semua lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk aset kripto,” ujarnya saat webinar seperti dikutip Jumat (18/6).
Menurutnya dari 62 entitas ilegal tersebut, modus yang digunakan untuk masyarakat beragam. Mereka menjanjikan keuntungan tetap satu persen per hari, 14 persen per minggu, dan mereka juga melakukan kegiatan-kegiatan seperti multi level marketing dengan skema piramida. Jadi semakin banyak yang direkrut semakin banyak bonus.
"Padahal kalau kita lihat dari tadi ini adalah komoditas yang diperdagangkan yang harganya bisa naik bisa turun tetapi apa yang terjadi di masyarakat kita saat ini sangat banyak adalah selalu menawarkan keuntungan yang tetap yang memberikan keuntungan yang besar pada masyarakat kita," ungkapnya.
Merujuk pada Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, crypto asset atau aset kripto adalah komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.