REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Penerimaan pajak dari sektor hotel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hingga triwulan kedua 2021 baru mencapai 18 persen. Hal itu karena hotel terkena imbas pandemi Covid-19 yang berdampak pada penurunan tingkat keterisian kamar.
"Okupansi hotel memang rendah sejak awal pandemi Covid-19. Jadi, ya memang berdampak ke penerimaan pajaknya," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jenal Aca, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (18/6).
Jenal menyampaikan, realisasi penerimaan pajak dari sektor perhotelan hingga pertengahan Juni 2021 mencapai Rp 5,5 miliar. Padahal, total target tahun ini sebesar Rp 30 miliar.
Pihaknya terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak sektor itu, salah satunya dengan memasang alat perekam data transaksi usaha (tapping box) di hotel guna memastikan pembayaran wajib pajak sesuai dengan yang ditentukan.
"Kami juga melakukan inovasi terkait pembayaran pajak yang dipermudah melalui aplikasi daring. Perlahan tapi pasti okupansi hotel kini merangkak naik, semoga demikian pula dengan penerimaan pajaknya," ucap Jenal.
Dia mengatakan, selain pajak perhotelan, pandemi Covid-19 juga mengakibatkan penerimaan pajak dari sektor hiburan belum bisa terdongkrak. Terlebih, sejak pemberlakuan Perda Tempat Hiburan Malam, Pemkab Bekasi praktis mengandalkan jenis usaha bioskop, permainan, dan pertunjukan saja.
"Bioskop memang katanya sudah dibuka kembali. Ya, mudah-mudahan kalau memang mereka wajib pajak yang baik, pasti akan melapor ke kita," katanya.
Jenal menambahkan, sejumlah sektor penerimaan pajak lain yang masih memberikan kontribusi cukup baik, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kalau untuk pencapaian masih normal. Dari BPHTB saja kita sudah mencapai sekitar 30 persen. PBB sudah sekitar 20 persen. Jadi, pada masa pandemi ini BPHTB dan PBB yang jadi primadona kita. Target BPHTB kita hampir Rp 1 triliun," kata Jenal.