REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) meminta kepada 21 paroki yang berada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya menghentikan sementara kegiatan peribadatan seperti misa luring (offline) menyusul terbitnya surat edaran pembatasan kegiatan di rumah ibadah dari Kementerian Agama.
"Berdasarkan surat edaran dari Kemenag, maka Keuskupan Agung Jakarta mengeluarkan surat keputusan No. 295/3.5.1.2/2021 berupa beberapa catatan dan keputusan yang merupakan hasil penegasan bersama Bapak Uskup dan Kuria KAJ," ujar Sekretaris KAJ Adi Prasojo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/6).
Adi mengatakan keputusan menghentikan sementara sejumlah kegiatan peribadatan itu menyusul masifnya penularan Covid-19 akhir-akhir ini dan juga meluasnya varian baru. Maka dari itu, ia meminta semua paroki yang wilayahnya dikategorikan sebagai zona merah dan oranye penularan Covid-19 untuk mengikuti seluruh arahan yang diterbitkan baik oleh pemerintah maupun KAJ.
"Melakukan pemantauan secara terus-menerus oleh TGK (tim gugus kendali) paroki dengan selalu melakukan diskusi dengan TGK paroki," kata dia.