Jumat 18 Jun 2021 16:08 WIB

Kasus Covid-19 Melonjak, Wisata di Garut Masih Buka

Objek wisata hanya diperbolehkan menerima kunjungan maksimal 25 persen

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Tempat Wisata Alam (TWA) Situ Cangkuang, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Foto: Edi Yusuf/Republika
Tempat Wisata Alam (TWA) Situ Cangkuang, Kabupaten Garut, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT--Kasus Covid-19 di Kabupaten Garut terus mengalami lonjakan. Penambahan kasus harian di daerah itu pada Kamis (17/6) mencapai 416 kasus. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut masih memperbolehlan objek wisata beroperasi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati, objek wisata masih boleh beroperasi. Pasalnya, Kabupaten Garut masih bertatus zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19. "Kita masih menggunakan surat edaran kemarin, tidak ada penutupan tempat wisata," kata dia Jumat (18/6).

Ia menambahkan, Kabupaten Garut juga masih terbuka dengan wisatawan yang datang dari luar daerah. Tak ada larangan wisatawan dari daerah mana pun untuk datang ke objek wisata di Kabupaten Garut.

Kendati demikian, Budi mengatakan, kapasitas objek wisata masih dibatasi. Objek wisata hanya diperbolehkan menerima kunjungan maksimal 25 persen dari kapasitas yang tersedia."Kita juga terus memastikan pelaksanaan aturan di lapangan berjalan sesuai ketentuan. Kita terus melakukan pengawasan," kata dia.

Budi menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada pengelola tempat wisata, hotel, dan restoran. Para pelaku usaha wisata diminta tetap menaati aturan sesuai SE Bupati Garut."Yang penting penerapan prokes tetap dikedepankan saja," kata dia.

SE Bupati Nomor 443.2/2032/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19, mengatur tentang pembatasan aktivitas pariwisata. Dalam SE itu diatur, kegiatan aktivitas sosial budaya dihentikan, kecuali pariwisata, khitanan, pernikahan, dan pemakaman atau takziah kematian. Namun, kegiatan yang diperbolehkan maksimal hanya didatangi 25 persen dari kapasitas.

Menurut Budi, SE itu berlaku pada 16-30 Juni. Namun, ia menambahkan, rencananya akan ada evaluasi pada Jumat malam. "Katanya nantu malam mau ada evaluasi lagi, tapi kita tunggu informasinya," kata dia.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, pada Kamis kemarin terdapat penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 416 kasus. Sementara angka kematian akibat positif Covid-19 bertambah 13 kasus. 

Secara keseluruhan, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Garut berjumlah 13.783 kasus. Sebanyak 2.935 orang menjalani isolasi mandiri, 544 orang isolasi di rumah sakit, 9.703 orang telah sembuh, dan 601 meninggal dunia.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Leli Yuliani memprediksi, kasus Covid-19 di Kabupaten Garut masih akan mengalami lonjakan hingga Juli 2021. Menurut dia, kenaikan kasus Covid-19 di Kabupaten Garut merupakan imbas dari aktivitas selama libur Lebaran. Ditambah, beberapa waktu lalu di Kabupaten Garut juga dilaksankan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. Ia menilai, hal itu juga menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.

Menurut dia, saat pelaksanaan pilkades banyak penerapan prokes yang dilanggar. "Bukan saat pemilihannya, tapi saat sosialisi, perayaan, kampaye, itu kan mengundang massa. kalau hari H iya pakai prokes, tapi saat kampanye dan perayaan kan kita lihat yang masih melanggar prokes," kata dia, Kamis.

Lonjakanan kasus Covid-19 yang terus terjadi itu membuat tingkat keterisian rumah sakit terus meningkat. Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit untuk pasien Covid-19 di Kabupaten Garut mencapai 95 persen. "Ini lagi rumah sakit beres-beres tambah ruangan untuk pasein Covid. RSUD dr Slamet lagi tambah kapasitas bed, kemarin lagi beres-beras buka ruang baru," kata Leli.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement