Jumat 18 Jun 2021 17:25 WIB

Pendukung HRS: Wali Kota Bogor Bima Arya Wajib Dilengserkan

Pendukung HRS mengaku kecewa dan marah terhadap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bayu Hermawan
Perwakilan massa pendukung Habib Rizieq Shihab bacakan pernyataan sikap terhadap Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat (18/6).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Perwakilan massa pendukung Habib Rizieq Shihab bacakan pernyataan sikap terhadap Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sekitar enam orang perwakilan massa aksi pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) memasuki gedung DPRD Kota Bogor untuk bertemu dengan perwakilan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bogor. Dalam pertemuan itu, perwakilan pendukung HRS meminta Bima Arya Sugiarto dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota Bogor.

"Karena kami sudah sakit hati, kecewa, dan marah sehingga kami hanya membacakan sikap saja. Kami akan bacakan kepada umat apa yang kami bacakan dan perdengarkan," ujar pemimpin massa aksi, Habib Muhammad Alatas usai menemui Forkopimda, Jumat (18/6).

Baca Juga

Dia menegaskan, pendukung HRS yang menamakan diri Aliansi Umat Islam Bogor Raya menyatakan sikap tidak percaya kepada Bima Arya. Serta menuntut agar Bima Arya dilengserkan dari jabatannya sebagai Wali Kota Bogor.

Permintaan agar Bima Arya dilengserkan masih terkait dengan dilaporkannya Rumah Sakit Ummi Bogor, dalam kasus menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor pada November 2020. Yang juga melibatkan HRS yang harus menjalani swab test pada saat itu.

"Sampai saat ini Bima Arya tidak mampu menjelaskan siapa yang menekan atau memesan sehingga tiba-tiba berubah sikap. Sehingga Si Bima wajib dilengserkan karena melindungi penjahat," tegasnya.

Kemudian, lanjut dia, di Kota Bogor terdapat pelanggaran protokol kesehatan namun tidak dilaporkan ke polisi. Sehingga dia menilai Bima Arya diskriminatif dalam penegakkan hukum dan harus dilengserkan.

Tak hanya itu, menurutnya, saat itu Bima Arya telah berdamai dengan RS Ummi dan berjanji kepada ulama untuk mencabut laporan. "Tapi tidak jadi dicabut karena dilarang Kapolda Jawa Barat, padahal hak pelapor untuk mencabut laporan. Sehingga terlihat Wali Kota diatur-atur maka layak dimakzulkan," ujarnya.

Muhammad menambahkan, pendukung HRS akan senantiasa mengawal penegakkan keadilan dan melawan kedzaliman. "Permasalahan bukan di Bogor saja, tapi ada di seluruh Indonesia. Bahkan jasa penuntut umum mengatakan gelar imam besar hanya isapan jempol. Kami tidak ridho," imbuhnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, massa akhirnya diminta untuk membubarkan diri oleh Dandim 0606 Kota Bogor, Kolonel Inf Roby Bulan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement