REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- M Jasin menjelaskan istilah 'Taliban' yang sering disebut ada di dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komnas HAM. Menurutnya, istilah taliban yang sering didengungkan di lembaga antirasuah justru tak berkaitan dengan agama atau kepercayaan tertentu.
"Taliban itu sebenarnya bahwa orang-orang itu tidak bisa dipengaruhi, tidak bisa di-remote dari luarlah gampangnya karena dia taat pada peraturan perundangan dan taat pada kode etik," kata mantan pimpinan KPK itu di kantor Komnas HAM, Jumat (18/6).
Ia pun mencontohkan pegawai KPK yang dianggap taliban adalah mereka yang tidak tergoda dengan tawaran pihak luar saat menjalankan tugas memberantas korupsi. "Diajak makan di restoran tidak mau, dijemput saat kunjungan di daerah sosialisasi, misalnya, nggak mau," ujarnya menjelaskan.
"Yang jujur itu disebut Taliban oleh teman-temannya. 'Sok bersih, sok suci' itu," ucapnya menambahkan.
Jasin menyebut, istilah taliban mulai muncul di KPK sejak dimulainya upaya pelemahan KPK. "Dari UU-nya maupun dari pegawainya. Belum lama tidak ada istilah itu," kata Jasin.
Jasin menegaskan, KPK bekerja berdasarkan standar operating procedure (SOP), bukan berdasarkan agama tertentu. "Intinya ke ruman beragama di KPK itu sudah bagus sekali.Tidak ada yang ekstrem terhadap agama tertentu, tidak ada. Tidak toleransi, tidak ada itu. Memang di dalam kode etiknya didasari religiositas, integritas tanggung jawab, keadilan kepemimpinan, gitulah," ujarnya menegaskan.
Jasin juga memastikan istilah taliban muncul justru dari luar KPK, bukan di internal.