REPUBLIKA.CO.ID, MANAMA -- Kementerian Peradilan, Islam dan Wakaf Bahrain telah menutup sementara dua masjid selama satu pekan terkait dengan Covid-19. Satu masjid ditutup selama satu pekan di Kegubernuran Ibukota setelah Tim Medis Nasional untuk Penanggulangan virus corona (Covid-19) menemukan kasus positif di sana.
Selanjutnya, kementerian juga menutup masjid lain selama satu pekan yang berlokasi di Kegubernuran Utara karena melanggar protokol kesehatan wajib. "Waktu tersebut akan digunakan oleh tim terkait untuk melakukan proses pelacakan kontak, membersihkan tempat tersebut, dan memastikan semua tindakan pencegahan diambil," demikian pernyataan kementerian, dilansir di News of Bahrain, Jumat (18/6).
Bahrain telah membuka kembali masjid-masjid untuk pelaksanaan sholat lima waktu. Namun demikian, pemerintah setempat menegaskan bahwa jamaah harus mematuhi protokol kesehatan dan langkah-langkah anti Covid-19 guna memastikan keselamatan mereka.
Masjid yang gagal mematuhi aturan tindakan pencegahan tersebut ditutup sementara. Pemerintah Bahrain memperingatkan bahwa mereka akan menindaklanjuti penerapan langkah-langkah wajib di masjid-masjid dan mengintensifkan pengawasan guna melindungi kesehatan dan keselamatan jamaah.
Sementara itu, Departemen Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan Bahrain telah melaporkan delapan pelanggaran saat melanjutkan pengawasan guna memastikan kepatuhan penuh terhadap langkah-langkah pencegahan untuk memerangi Covid-19. Restoran dirujuk ke otoritas terkait untuk tindakan hukum.
Sebelumnya, departemen kesehatan masyarakat pada Selasa memeriksa 88 perusahaan makanan dan minuman dalam kampanyenya untuk memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat.