Jumat 18 Jun 2021 19:04 WIB

BUMD MUJ Setor Kas Negara Rp 321 Miliar 

Dalam tiga tahun ini, setoran pajak MUJ lebih besar dari dividen.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Fuji Pratiwi
Logo PT Hulu Migas Jabar (Perseroda) (MUJ). Dalam tiga tahun terakhir, MUJ telah berkontribusi sebesar Rp 321 miliar kepada kas negara.
Foto: Facebook PT Hulu Migas Jabar
Logo PT Hulu Migas Jabar (Perseroda) (MUJ). Dalam tiga tahun terakhir, MUJ telah berkontribusi sebesar Rp 321 miliar kepada kas negara.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Hulu Jabar (MUJ) sudah memberikan kontribusi terhadap keuangan negara sebesar Rp 321 miliar dalam tiga tahun terakhir. Setoran tersebut terdiri dari Setoran Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa dividen pada periode 2018-2020. 

Menurut Direktur Keuangan & Umum MUJ Punjul Prabowo, untuk setoran pajak selama tiga tahun ke belakang, perseroan sudah berkontribusi senilai Rp 199 miliar. Jumlah ini lebih besar dibandingkan setoran dividen yakni sebesar Rp 121 miliar dalam periode yang sama. 

Baca Juga

"Sehingga kewajiban MUJ sebagai BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah berkontribusi sekitar Rp 321 miliar selama ini, baik untuk wajib pajak dan penerimaan bukan pajak," ujar Prabowo dalam keterangan tertulis MUJ, Jumat (18/6).

Menurutnya, setoran dividen sejak 2018 didapat ketika MUJ berhasil melakukan pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen. Saat itu MUJ membuka keran pendapatan sehingga perseroan bisa menyerahkan dividen sebanyak Rp 37 miliar yang diikuti dengan setoran pajak.

"Kemudian ditahun selanjutnya MUJ juga menyerahkan dividen senilai Rp 38 miliar. Pendapatan MUJ pada 2019 didapat dari pengelolaan PI 10 persen dan jasa penunjang Migas," kata Prabowo.

Selanjutnya, kata dia,  pada 2020 keberhasilan mengembangkan bisnis Non- Participating Interest (Non-PI) berlanjut hingga mencapai 23 persen dari seluruh laba pada 2020. Meski tengah diguncang pandemi, MUJ tetap bisa membukukan laba senilai Rp 157 miliar dimana Rp 45 miliar disetorkan kepada pemegang saham diikuti kenaikan setoran pajak. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement