REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, tetap membuka objek wisata. Namun, wisata dibuka dengan memberlakukan batasan kunjungan dan mematuhi persyaratan protokol kesehatan karena saat ini masih terjadi lonjakan penyebaran wabah COVID-19.
"Tidak ada penutupan tempat wisata, tapi jumlah pengunjung maksimal dibatasi 25 persen," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan kepada wartawan di Garut, Jumat (18/6).
Ia menuturkan, seluruh objek wisata di Kabupaten Garut tetap beroperasi seperti biasa dengan syarat wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, tidak berkerumun, dan selalu memakai masker untuk menghindari penularan COVID-19. Alasan tetap buka tempat wisata, kata dia, karena saat ini kondisi Garut masih zona oranye atau diperbolehkan adanya aktivitas, dan juga mengacu pada Surat Edaran Bupati Garut terkait penerapan protokol kesehatan.
"Jadi, sesuai dengan arahan bupati, kita masih dalam posisi zona oranye," katanya.
Ia menyampaikan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut selama ini terus memantau di lapangan termasuk kegiatan di tempat wisata terkait penerapan protokol kesehatan. Selain itu, lanjut dia, tim Satgas COVID-19 Garut juga melakukan sosialisasi kepada pengelola wisata maupun wisatawan, pengunjung hotel, dan restoran agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
"Kita juga melakukan sosialisasi kepada pengelola tempat wisata, hotel, dan restoran agar mereka menaati semua itu," katanya.
Terkait penyekatan terhadap wisatawan dari luar kota, kata Budi, tidak dilakukan, selama ini hanya diterapkan seluruh wisatawan wajib menerapkan protokol kesehatan dan dalam kondisi sehat.
"Belum ada penyekatan wisatawan dari daerah tertentu yang penting prokes tetap dikedepankan," kata Budi.