Jumat 18 Jun 2021 21:40 WIB

Kasus Penembakan FPI, Bareskrim Tunggu Petunjuk Jaksa

Bareskrim tunggu petunjuk jaksa untuk pelimpahan tahap dua kasus penembakan FPI.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (kiri)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri menunggu petunjuk jaksa untuk pelimpahan tahap dua kasus dugaan Unlawful Killing laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan berkas perkara unlawful killing baru dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU) dengan perbaikan sesuai petunjuk kejaksaan. "Berkas tahap pertama sudah dikembalikan ke JPU, sekarang tunggu petunjuk Jaksa untuk pelimpahan tahap dua," kata Ramadhan.

Baca Juga

Sebelumnya, Berkas perkara sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P-18 oleh Jaksa Peneliti pada hari Jumat (30/4), sebagaimana surat P-18 Nomor : B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 30 April 2021. Berkas tersebut dikembalikan lengkap dengan petunjuk-petunjuk dari Jaksa Peneliti (baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil) yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021 guna dilengkapi oleh penyidik.

Menurut Ramadhan, berkas tahap pertama perbaikan telah dilimpahkan pekan lalu ke jaksa penuntut umum (JPU).Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 14 hari setelah berkas tahap pertama dilimpahkan kembali dengan perbaikan, menunggu apakah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.

"Jadi saya jelaskan, berkas belum p21, berkas masih di kejaksaan. Jadi untuk tahap dua itu, aturannya setelah JPU menyatakan berkas tersebut lengkap atau p21. Maka dalam waktu maksimal 14 hari maka tahap kedua akan diserahkan," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, saat ini berkas unlawful killing ada pada JPU untuk dilakukan penelitian berkas perkara lagi, ketika oleh JPU dinyatakan lengkap maka dinyatakan P21. "Setelah penyidik menerima P21, maka nanti penyidik akan menyerahkan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Jadi sekarang tahap dua belum," ujar Ramadhan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement