REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam aset tanah milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) pada Kamis (17/6) kemarin. Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 yang menjerat Nurdin sebagai tersangka.
"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak 6 bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6).
Ali menuturkan, tujuan pemasangan plang penyitaan antara lain untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan.
Hingga kini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang , Sulawesi Selatan yang merupakan orang kepercayaan Nurdin.
Sementara pemberi suap adalah kontraktor atau Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.