Jumat 18 Jun 2021 23:22 WIB

Anies Temukan Pengusaha Langgar PPKM Saat Sidak di Jaksel

Gubernur DKI Jakarta temukan restoran dan cafe yang langgar aturan PPKM mikro.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecek pasukan saat gelar pasukan dalam rangka pengetatan PPKM Mikro di wilayah DKI Jakarta di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (18/6). Gelar pasukan dalam rangka pengetatan PPKM Mikro yang diikuti oleh personel gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP tersebut sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta yang terus meningkat beberapa hari belakangan ini.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecek pasukan saat gelar pasukan dalam rangka pengetatan PPKM Mikro di wilayah DKI Jakarta di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (18/6). Gelar pasukan dalam rangka pengetatan PPKM Mikro yang diikuti oleh personel gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP tersebut sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta yang terus meningkat beberapa hari belakangan ini.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, melakukan inspeksi mendadak Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (18/6) malam. Saat melakukan Sidak, ditemukan sejumlah restoran dan kafe di kawasan Kemang, Jaksel yang melanggar aturan PPKM skala mikro.

"Kami masih menemukan praktik tidak bertanggung jawab dari para pengelola di mana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen terlampaui," kata Anies.

Baca Juga

Anies mengungkapkan, beberapa tempat usaha itu langsung ditutup dan bahkan dikenakan denda maksimal Rp50 juta. "Tadi beberapa yang langsung kemudian ditutup, didenda, bahkan ada yang sampai didenda 50 juta, dan tidak bisa beroperasi. Untuk pelanggaran pertama adalah 1x24 jam, ditutup langsung satu jam sejak ditemukan pelanggaran," jelas Anies.

Anies menegaskan, aturan maksimal kapasitas 50 persen tidak hanya sebatas peraturan, namun juga menjadi tanggung jawab dari pengelola untuk ikut menekan penularan penyakit dari virus SARS CoV-2 itu. "Pada para pengelola, restoran, kafe dan rumah makan, pikirkan keselamatan dari anda, dari pengunjung tempat anda berusaha. Pada akhirnya ketika ada keluarga, saudara kena, anda semua yang akan merasakan ketegangannya," imbuh Anies.

Sebelum melakukan inspeksi mendadak yang diadakan serentak di seluruh wilayah Jakarta, Anies memimpin apel gabungan bersama TNI, Polri dan jajaran Forkopimda DKI Jakarta di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat sore. Saat apel gabungan tersebut, Anies menjelaskan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta, dari TNI, Polri hingga Pemerintah Kota, akan melakukan operasi penertiban.

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas memeriksa, mengawasi, dan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan. Petugas memantau aktivitas masyarakat dan tempat usaha yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Operasi penertiban itu dilakukan mencermati kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta kembali melonjak.Kasus positif Covid-19 di Ibu Kota naik signifikan selama beberapa hari terakhir dengan tambahan 4.737 kasus sehingga secara total mencapai 463.552 pada Jumat ini. Sedangkan data jumlah kasus aktif yakni orang yang masih dirawat/isolasi di Jakarta bertambah sebanyak 2.173 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai Jumat ini sebanyak 24.511.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement