Jumat 18 Jun 2021 23:27 WIB

Polda Sumsel Kawal PPKM di Dua Daerah Zona merah

Melalui pengawalan itu diharapkan aturan PPKM dan protokol kesehatan bisa diterapkan.

Seorang lansia menunggu vaksinasi virus korona (Covid-19) di Puskesmas Palembang, Indonesia pada 30 Maret 2021. Sebanyak 1200 calon jemaah haji dari Palembang menerima vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratan untuk haji
Foto: Anadolu Agency
Seorang lansia menunggu vaksinasi virus korona (Covid-19) di Puskesmas Palembang, Indonesia pada 30 Maret 2021. Sebanyak 1200 calon jemaah haji dari Palembang menerima vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratan untuk haji

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Personel Polda Sumatera Selatan dan jajaran berupaya melakukan pengawalan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di dua daerah zona merah yakni Kota Palembang, dan Muara Enim. Melalui pengawalan itu diharapkan aturan PPKM dan protokol kesehatan bisa diterapkan lebih ketat di daerah yang berisiko tinggi penularan COVID-19. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Jumat.

Menurut dia, penerapan PPKM mikro akan dikawal dengan menggalakkan kegiatan patroli di pusat keramaian masyarakat serta menindak siapapun yang terbukti melanggar aturan PPKM dan protokol kesehatan.

Baca Juga

Ini guna antisipasi penularan virus Corona jenis baru itu.Penerapan PPKM dan prokes secara ketat diharapkan dapat menekan angka kasus positif Covid-19 dan membawa kedua daerah zona merah atau berisiko tinggi penularan virus tersebut ke zona aman.

Selain menurunkan petugas intensif melakukan patroli, pihaknya juga mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat berpartisipasi menegakkan aturan PPKM mikro dan prokes di lingkungan masing-masing.

"Kunci memutus rantai penularan Covid-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, selalu mencuci tangan, menjaga jarak fisik/tidak berkerumun, serta aturan dalam PPKM," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement