REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Personel Polda Sumatera Selatan dan jajaran berupaya melakukan pengawalan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di dua daerah zona merah yakni Kota Palembang, dan Muara Enim. Melalui pengawalan itu diharapkan aturan PPKM dan protokol kesehatan bisa diterapkan lebih ketat di daerah yang berisiko tinggi penularan COVID-19. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Jumat.
Menurut dia, penerapan PPKM mikro akan dikawal dengan menggalakkan kegiatan patroli di pusat keramaian masyarakat serta menindak siapapun yang terbukti melanggar aturan PPKM dan protokol kesehatan.
Ini guna antisipasi penularan virus Corona jenis baru itu.Penerapan PPKM dan prokes secara ketat diharapkan dapat menekan angka kasus positif Covid-19 dan membawa kedua daerah zona merah atau berisiko tinggi penularan virus tersebut ke zona aman.
Selain menurunkan petugas intensif melakukan patroli, pihaknya juga mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat berpartisipasi menegakkan aturan PPKM mikro dan prokes di lingkungan masing-masing.
"Kunci memutus rantai penularan Covid-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, selalu mencuci tangan, menjaga jarak fisik/tidak berkerumun, serta aturan dalam PPKM," katanya.