Jumat 18 Jun 2021 23:52 WIB

Komplotan di Jakbar Diringkus Usai Merampok Sepeda Motor

Dua orang anggota geng merampok sepeda motor dan memukuli korban

Rep: Febryan A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polisi menangkap pelaku perampasan sepeda motor atau curanmor (ilustrasi).  Polisi meringkus ketua geng motor dan satu anggotanya yang kerap beraksi di Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan usai dua pelaku bersama belasan rekannya merampas sepeda motor, ponsel, dan memukuli korbannya.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Polisi menangkap pelaku perampasan sepeda motor atau curanmor (ilustrasi). Polisi meringkus ketua geng motor dan satu anggotanya yang kerap beraksi di Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan usai dua pelaku bersama belasan rekannya merampas sepeda motor, ponsel, dan memukuli korbannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi meringkus ketua geng motor dan satu anggotanya yang kerap beraksi di Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan usai dua pelaku bersama belasan rekannya merampas sepeda motor, ponsel, dan memukuli korbannya. 

Pelaku adalah pria berinisial WM (19 tahun) yang merupakan ketua geng motor dan MR (18) selaku anggota. Keduanya ditangkap di Jalan Kerajinan, Taman Sari, Jakbar, Kamis (17/6). 

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Iver Son Manosoh mengatakan, kedua pelaku sebelumnya beraksi di Jalan Kerajinan pada Rabu (16/6) malam. Bersama 15 orang anggota geng motornya, WM menyasar korban bernama Yanuar Adhitya dan Sahrul Gunawan. 

Malam itu, Yanuar dan Sahrul melintas di jalan itu dengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Thunder. Tiba-tiba komplotan geng motor ini muncul dan langsung merampas kunci Suzuki Thunder itu. 

Belasan komplotan geng motor itu juga merampas ponsel milik Sahrul. Lalu mereka memukuli Yanuar dan Sahrul. "Pelaku WM memukul wajah korban bagian pipi kanan dan menendang dengan kaki. Sedangkan pelaku MR memukul korban bagian perut dan dada," kata Iver dalam keterangannya, Jumat (18/6). 

Setelah menganiaya korbannya, para pelaku kabur membawa sepeda motor dan ponsel hasil rampasan. Sedangkan kedua korbannya terkapar bersimbah darah di jalanan. Baik Yanuar maupun Sahrul sama-sama bonyok. 

Tak lama usai kejadian, keduanya melapor ke Polsek Metro Taman Sari. Sehari berselang, Tim Buser Polsek Taman Sari berhasil meringkus kedua pelaku. 

Iver mengatakan, setelah ditangkap, kedua pelaku mengakui perbuatannya terhadap Yanuar dan Sahrul. Keduanya kini ditahan di Mapolsek Taman Sari. Mereka bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement