Kadin Jatim Protes, Pekerja dari Luar Surabaya Wajib Swab
Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah warga dari Pulau Madura keluar dari mobilnya saat mengantre masuk ke Surabaya di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/6/2021). Petugas gabungan melakukan penyekatan di lokasi itu dan melakukan tes cepat antigen bagi warga dari Pulau Madura yang akan masuk ke Surabaya menyusul adanya peningkatan kasus COVID-19 di Madura. | Foto: ANTARA/Didik Suhartono
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto memprotes Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya yang meminta hasil swab PCR bagi pekerja luar kota yang masuk 'Kota Pahlawan' karena akan menjadi beban karyawan dan perusahaan. "Iya kalau jadi beban karyawan atau pengusaha sangat berat, bisa dihitung umpamanya tidak ada fasilitas swab PCR gratis dari pemerintah, satu orang perlu biaya sekitar Rp 1 juta untuk masuk Surabaya," kata Adik, ketika dikonfirmasi terkait hal itu di Surabaya, Sabtu (19/6).
Menurutnya, kewajiban itu bisa menjadi beban industri apabila biayanya dibebankan pada pengusaha, sebab selama ini kalangan industri atau pengusaha telah banyak merugi akibat Covid-19.
Dia mengatakan, banyak industri di Jatim yang terpaksa merumahkan karyawannya. Sebab kondisi ekonomi tidak memungkinkan untuk diputar setelah adanya kebijakan pemerintah untuk bekerja di rumah.
Ia mengatakan, SE itu bisa mengganggu aktivitas serta menghambat perputaran ekonomi di Kota Pahlawan. Oleh karena itu, Adik mengatakan, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi harus bijak. Salah satunya menerapkan penyekatan seperti yang terjadi di Suramadu, sehingga efektif dalam menekan penyebaran Covid-19.
"Harusnya, Pemkot koordinasi dengan Pemkab Gresik dan Sidoarjo untuk mengatasi ke luar masuk karyawan ke Surabaya, orang yang bekerja di Surabaya juga cukup banyak," katanya.
Seperti diketahui, Wali Kota Surabaya, Ery Cahyadi mengeluarkan SE Nomor 443/6744/436.8.4/2021 pada tanggal (18/6/2021) tentang antisipasi penyebaran Covid-19 akibat mobilitas perjalanan pekerja atau karyawan keluar masuk kota Surabaya. Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa industri diimbau meminta hasil tes Swab PCR karyawan atau pegawai 3x24 jam.