REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) pada 2020.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar mengatakan, PTK yang berhak menerima BSU dan belum mengaktivasi buku tabungannya agar segera melakukan aktivasi sebelum 30 Juni 2021. "Saat ini, masih ada 33 persen penerima BSU belum mencairkan atau melakukan aktivasi rekening," kata Kahar dalam keterangannya, Sabtu (19/6).
Program BSU ini merupakan salah satu kebijakan khusus Kemendikbudristek pada masa pandemi Covid-19 untuk meringankan beban para pendidik dan tenaga kependidikan.
Berdasarkan data per 31 Mei 2021, dari total pagu anggaran untuk program BSU bagi PTK non-PNS ini sudah direalisasikan sebesar 98,77 persen. Sebanyak 66,2 persen dari total penerima BSU telah melakukan pencairan atau aktivasi rekening.
"Berdasarkan data di akhir Mei 2021, sebanyak 1,3 juta atau 66,2 persen PTK yang sudah mencairkan dan mengaktifkan buku tabungannya," kata Kahar.
Salah satu penerima manfaat program BSU, dosen STKIP PGRI Pacitan, Vit Ardhyantama mengutarakan proses pendaftaran hingga pencairan yang sangat mudah. Ketika informasi sudah masuk, ia langsung membuka laman PDDikti.
Informasi di laman tersebut sudah lengkap, sehingga Vit langsung dapat mengetahui prosesnya. "Dari persyaratannya sampai apa yang harus dilakukan sudah dijelaskan, tinggal log in saja sesuai dengan akun sistemnya," kata Vit.
Selanjutnya, untuk proses pencairan, penerima BSU menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan. Yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti. Selain itu juga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari laman, kemudian diberi materai, dan ditandatangani.
Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. "Jadi Bapak/Ibu tidak perlu membuat, tinggal unduh dan print. Jadi pada saat kita masuk ke laman tadi sudah bisa melihat bank apa, kemudian nomor rekeningnya juga sudah ada. Jadi kita langsung ke bank, kita menunjukan itu dan langsung dilayani," kata Vit menambahkan.