Ahad 20 Jun 2021 07:26 WIB

Dijaga Ketat, Adelin Lis Ditahan Kejagung di Rutan Salemba

Kejagung berhasil memulangkan buronan Adelin Lis.

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitar Burhanuddin (kedua kiri) menyempaikan konferensi pers terkait pemulangan DPO Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6). Buronan kejaksaan agung selama 13 tahun tersebut ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitar Burhanuddin (kedua kiri) menyempaikan konferensi pers terkait pemulangan DPO Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6). Buronan kejaksaan agung selama 13 tahun tersebut ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (19/6), berhasil memulangkan dan menjemput Adelin Lis di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten. Adelin adalah terpidana dalam kasis korupsi kehutanan di Medan, Sumatra Utara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin  mengatakan,  pemulangan Adelin merupakan kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura. Dia pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Singapura khususnya Jaksa Agung Republik Singapura) Lucien Wong, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan, dan Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura K. Shanmugam.

Baca Juga

“Kejaksaan RI juga berterimakasih dan mengapresiasi kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut: Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI (cq. Direktur Jenderal Imigrasi), Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Secara khusus, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI di Singapura yang bersinergi pada lingkup internal, dan aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura, ICA dan MFA, guna membantu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam repatriasi Buronan,” ujar Jaksa Agung RI.

Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dengan upaya yang optimal dan berkat kerjasama, soliditas dan sinergi dengan berbagai pihak baik di Indonesia dan di Singapura termasuk Pemerintah Singapura, pada Sabtu (19/6), pukul 17.40 WIB (18.40 SIN) Adelin Lis masuk ke dalam pesawat Garuda Indonesia GA 837.

Saat memasuki Bandara Changi Singapura Adelim dikawal ketat empat orang petugas Kepolisian Singapura dan melewati jalur khusus. Ini karena yang bersangkutan sebagai DPO Berisiko Tinggi (High Risk Fugitive) sampai ke dalam pesawat Garuda Indonesia.

Di dalam Pesawat Garuda, Adelin Lis didudukkan di seat 57 T dan langsung diapit oleh Petugas Kejaksaan Republik Indonesia seat 57 G dan 57 F. Kemudian,  Pesawat Garuda Indonesia GA 837 take off dari Singapura sekitar Pukul 17.56 WIB (18.56 SIN)

Pesawat Garuda Indonesia GA 837 mendarat di bandara Soekarno Hatta pkl. 19.40 WIB, langsung dibawa turun dengan penjemputan mobil tahanan dan menuju ke Kejaksaan Agung dengan pengawalan super ketat. Operasi pemulangan DPO Terpidana Adelin Lis dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Dr. Sunarta).

Pengamanan di bandara dibantu oleh pihak Kepolisian Polda Banten, Polres Tangerang dan Polres Bandara, Polisi Militer (POM) TNI, pihak Imigrasi dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Bandara, Dir Intel Ditjen Imigrasi.

"Terpidana Adelin Lis akan ditahan sementara untuk mengikuti karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan," kata Leonard.

"Terpidana Adelin Lis dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung di mana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," kata Leonard.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement