Ahad 20 Jun 2021 09:16 WIB

Polisi Dalami Dugaan Aksi Pungli terhadap Pedagang Tangsel

Polisi tengah menelisik pihak yang membuat dan memviralkan surat pernyataan terbuka.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
ilustrasi Pungli
Foto: Pixabay
ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT -- Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendalami dugaan aksi premanisme dengan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pedagang yang berada di kawasan Jalan Ceger Raya, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel. Dugaan pungli tersebut mencuat dari adanya surat pernyataan terbuka yang tersebar di media sosial.

Kanitreskrim Polsek Pondok Aren Iptu Roni Setiawan mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait dengan dugaan pungli tersebut dan belum mengetahui adanya korban dari masalah itu. Namun, dia menyebut akan menyelidiki kasus tersebut berdasarkan surat pernyataan yang tersebar luas di lini massa.

"Masih kita dalami karena kita juga belum tahu korbannya. Laporan secara resmi tidak ada. Adanya dari yang viral itu, makanya kita dalami yang viralnya," ujar Roni kepada wartawan, Jumat (18/6).

Roni mengatakan tengah menelisik pihak yang membuat dan memviralkan surat pernyataan terbuka itu, serta mencari tahu apakah pihak tersebut merupakan korban dari dugaan aksi premanisme tersebut atau tidak.

"Anggota saya dan lainnya sedang melakukan penyelidikan. Kalau sudah ada korbannya mungkin ada barang buktinya," terangnya.

Surat pernyataan terbuka yang mengatasnamakan warga Jalan Ceger Raya, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren beredar di jagat maya, Jumat (18/6). Surat tersebut berisi pengaduan adanya aksi premanisme berbentuk pungli yang dialami sejumlah pedagang di kawasan tersebut.

Dalam surat tersebut, tertulis para preman kerapkali meminta uang jatah harian hingga bulanan ke pedagang di kios-kios hingga pedagang kaki lima (PKL).

"Mereka selalu minta uang jatah harian, mingguan dan bulanan terhadap para pelaku usaha di ruko-ruko, kios-kios dan para pedagang kaki lima sepanjang Jalan Ceger Raya," bunyi surat tersebut.

Para pelaku juga disebut mengintimidasi dan mengambil barang dagangan jika para pedagang tidak memberikan uang kepada mereka. "Selain uang jatah preman, tidak jarang pula mereka mengambil barang dagangan sesuka hati tanpa membayarnya. Kalau tidak diberi maka barang dagangan dirusak oleh mereka atau dalam bentuk intimidasi lainnya," lanjutnya.

Dalam surat pengaduan itu, pembuat surat meminta agar pihak kepolisian menindak para pelaku yang dinilai telah meresahkan serta tidak membiarkan kondisi aksi premanisme tersebut berjalan berlarut-larut.

"Karena warga selalu resah dengan adanya preman-preman itu yang bertindak sewenang-wenang," bunyi pengujung surat tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement