Ahad 20 Jun 2021 12:24 WIB

Preman Pasar yang Diduga Aniaya Warga di Sukabumi Dibekuk

W diduga memukul kepala korban yang hendak memarkirkan sepeda motornya di pasar.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ratna Puspita
Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melalui tim Maung Hideung menangkap W (28 tahun), salah seorang preman pasar yang diduga terlibat kasus penganiayaan pada awal Mei lalu, di Pasar Ciwangi, Jalan Lettu Bakrie Warudoyong, Kota Sukabumi, Sabtu (19/6).
Foto: istimewa
Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melalui tim Maung Hideung menangkap W (28 tahun), salah seorang preman pasar yang diduga terlibat kasus penganiayaan pada awal Mei lalu, di Pasar Ciwangi, Jalan Lettu Bakrie Warudoyong, Kota Sukabumi, Sabtu (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melalui tim Maung Hideung menangkap W (28 tahun), salah seorang preman pasar yang diduga terlibat kasus penganiayaan pada awal Mei lalu. Tersangka yang merupakan warga Benteng, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi ditangkap di Pasar Ciwangi, Jalan Lettu Bakrie Warudoyong, Kota Sukabumi, Sabtu (19/6).

Dari data Polres Sukabumi Kota menyebutkan, W dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga melakukan pemukulan ke arah kepala korban yang hendak memarkirkan sepeda motor miliknya di Pasar Ciwangi, Warudoyong Kota Sukabumi. Perlakuan W membuat korban melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/103/V/2021/JBR/RES SMI KOTA, tanggal 05 Mei 2021. 

Baca Juga

“Meski sempat buron dan menghilang, akhirnya W berhasil ditangkap Tim Maung Hideung di Pasar Ciwangi pada Sabtu pagi,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Ahad (20/6).

Proses penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB. Selanjutnya, Sumarni mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku yang informasinya sering melakukan aksi premanisme di antaranya meminta, memaksa, dan melakukan pungli terhadap para pedagang di pasar Ciwangi di Jalan Lettu Bakrie Warudoyong 

Sumarni mengatakan, W dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement