REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT — Pemerintah Palestina (PA) mengecam adanya larangan Israel bagi warga yang ingin melakukan reunifikasi keluarga.
Menurut PA, larangan tersebut adalah ‘penganiayaan’ terburuk yang dilakukan Israel terhadap orang-orang Palestina. Dalam sebuah pernyataan disebutkan bahwa larangan yang dikeluarkan dalam bentuk undang-undang tersebut membuktikan bahwa Israel adalah negara apartheid.
“Undang-undang ini adalah bukti nyata bahwa Israel adalah negara apartheid, terutama karena memisahkan anggota keluarga Palestina satu sama lain,” ujar pernyataan dari Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat PA, dilansir Middle East Monitor, Ahad (20/6).
Reunifikasi keluarga menjadi undang-undang yang diberlakukan oleh parlemen Israel pada 2002. Di dalamnya, terdapat aturan yang membuat warga Palestina di Israel sulit untuk meminta kewarganegaraan bagi pasangan mereka yang tinggal di Tepi Barat, Jalur Gaza atau di luar negeri.
Israel mengklaim bahwa aturan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari langkah-langkah keamanan negara itu. Meski demikian, Palestina melihat ini sebagai kebijakan yang bersikap rasisme, sekaligus upaya Israel untuk mengurangi jumlah warga Palestina.
“Undang-undang ini adalah bentuk pembersihan etnis yang telah dilakukan pendudukan Israel terhadap Palestina sejak lama,” kata PA lebih lanjut.
PA juga mengatakan bahwa reunifikasi keluarga Palestina adalah hak yang dijamin oleh hukum dan konvensi internasional, tetapi Israel merebut serta mengabaikannya.