REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan merealisasikan sebesar Rp 13,5 triliun dari hasil lelang barang-barang sitaan. Adapun realisasi ini terhitung per 17 Juni 2021 dari target lelang 2021 sebesar Rp 29 triliun.
Direktur Lelang DJKN Kementerian Keuangan Joko Prihanto mengatakan realisasi lelang berasal dari barang-barang hasil sitaan seperti mobil antik, pabrik, dan hotel. Adapun realisasi lelang kurang dari genap enam bulan tersebut lebih tinggi dari realisasi pada Juni 2020 sebesar Rp 10,91 triliun.“Target (pada 2021) sebesar Rp 29 triliun, kita sekarang sudah Rp 13,5 triliun per hari ini. Ya sudah hampir 50 persen (dari target),” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Ahad (20/6).
Berdasarkan data DJKN, realisasi tersebut naik hampir 24 persen dari kinerja lelang pada Juni 2020 lalu yang mencapai Rp 10,91 triliun. Joko menjelaskan lelang tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Adapun sejumlah barang yang dilelang merupakan hasil tegahan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Kejaksaan Agung.
Joko mencontohkan barang hasil tegahan yang dilelang antara lain mobil Mercedes Benz E270 CDI, Ferrules, hydraulic adaptor, dan hose fitting dengan limit sebesar Rp 40,87 juta dan laku Rp 634,87 juta, atau naik sebesar 1.486 persen dari limit. Lalu, KPKNL Jakarta II juga melaksanakan lelang tegahan Bea Cukai berupa mobil Dodge Charger dengan limit Rp 99,47 juta dan laku Rp 1,58 miliar, atau naik sebesar 1.600 persen dari limit.
Selain mobil, barang yang dilelang juga dapat berbentuk properti seperti hotel dan pabrik, yang bahkan merupakan barang lelang dengan harga paling mahal.“Pada 2021, bangunan pabrik ada di Bogor, Jawa Barat dengan nilai Rp 300 miliar. Nanti di Pekalongan juga ada yang harganya Rp 600 miliar. Biasanya yang laku itu pabrik, hotel, dan bangunan besar,” katanya.
Realisasi tersebut, kata Joko, berasal dari barang-barang sitaan seperti pabrik, hotel, dan mobil antik yang merupakan limpahan dari berbagai pihak seperti Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut Joko berharap pada paruh kedua 2021 akan lebih banyak barang-barang sitaan DJBC dan Kejaksaan Agung yang bisa dilelang dengan harga tinggi untuk menambah penerimaan negara.
“Yang besar-besar kita jualin semua biar negara ini itu tidak selalu dipermainkan oleh mafia-mafia yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Lelang barang hasil sitaan DJBC dan Kejaksaan Agung terbuka umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Adapun proses lelang dilakukan melalui situs www.lelang.co.id maupun aplikasi Lelang Indonesia dengan syarat pembukaan akun adalah melampirkan email, KTP, NPWP dan rekening tabungan.