PPKM Mikro di Bantul Atur Penundaan Kegiatan Masyarakat

Red: Yusuf Assidiq

Kantor Pemkab Bantul.
Kantor Pemkab Bantul. | Foto: Yusuf Assidiq.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta untuk pengendalian penyebaran Covid-19, di antaranya mengatur penundaan kegiatan kemasyarakatan di daerah itu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis menyatakan, berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro di Bantul mulai 15 sampai 28 Juni, kegiatan kemasyarakatan, rapat rukun tetangga (RT), Dasa Wisma, PKK, agar ditunda pelaksanaannya.

Untuk acara upacara kematian (layatan atau doa bersama), pemberitahuan cukup diinformasikan pada lingkungan pedukuhan setempat, dan menyegerakan pemakaman jenazah, sedangkan untuk doa bersama dilakukan terbatas oleh keluarga inti.

"Pada kegiatan pentas seni, sosial, dan budaya agar ditiadakan selama berlakunya instruksi bupati tentang PPKM mikro tersebut," katanya.

PPKM mikro juga mengatur larangan melaksanakan kegiatan hajatan, pernikahan, syukuran, dan adat istiadat sejenis di wilayah RT zona merah dan zona oranye dalam kaitan dengan risiko penularan kasus Covid-19.

Akan tetapi, di wilayah RT zona kuning dan zona hijau kegiatan hajatan, pernikahan, syukuran, dan adat istiadat sejenis boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, dan pembatasan tamu maksimal 50 orang.

Guna mengoptimalkan penerapan instruksi bupati itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa agar mengintensifkan sosialisasi PPKM mikro hingga tingkat RT dan penguatan kapasitas posko setempat.

"Dan mengintensifkan penegakan pelaksanaan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas), dan melakukan penguatan terhadap 3T (testing, tracing, dan treatment)," ujar dia.

Berdasarkan Data Satgas Penanggulangan Covid-19 Bantul, total kasus konfirmasi positif per Jumat (18/6) sebanyak 16.565 orang, dengan dinyatakan sembuh 14.243 orang. Sedangkan kasus meninggal 408 orang, sehingga pasien positif yang masih isolasi berjumlah 1.914 orang.

sumber : Antara.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Penyekatan Kendaraan Luar Kota Bandung di Soreang (2)

Penyekatan Kendaraan Luar Kota Bandung di Soreang (1)

Personel Paskhas TNI AU Diterjunkan Kawal PPKM Mikro

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Yogya Perketat PPKM Mikro

Anies Temukan Pengusaha Langgar PPKM Saat Sidak di Jaksel

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark