Ahad 20 Jun 2021 15:29 WIB

Pendaftaran BPUM Masih Terbuka Bagi Pelaku Usaha Mikro

Antusiasme pelaku UMKM di Kabupaten Indramayu untuk mengajukan BPUM sangat besar.

Rep: lilis sri handayani/ Red: Hiru Muhammad
Pegawai Diskopindag Kabupaten Indramayu melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftar program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) tahun 2021, Selasa (4/5).
Foto: Diskominfo Indramayu
Pegawai Diskopindag Kabupaten Indramayu melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftar program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) tahun 2021, Selasa (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Para pelaku usaha mikro di Kabupaten Indramayu masih berkesempatan untuk mendaftarkan diri menjadi penerima Bantuan Presiden (Banpres) Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Bantuan tersebut bisa menambah modal bagi mereka untuk lebih mengembangkan usaha di tengah pandemi ini.

Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu, Rosidah, mengatakan, pendaftaran BPUM pada tahun 2021 ini masih dibuka hingga paling lambat 28 Juni 2021. Untuk itu, bagi masyarakat yang berminat, bisa mengajukan ke kantor Diskopdagin. ‘’Kami masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum mendaftar BPUM,’’ kata Rosidah, Ahad (20/6).

Sementara itu, selain masih membuka kesempatan pendaftaran, adapula yang sebelumnya telah mendaftar dan diusulkan menjadi penerima BPUM tahun ini, yakni sebanyak 14.157 pelaku usaha mikro. Berkas mereka sebelumnya telah dilakukan validasi dan sudah memenuhi persyaratan.

Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu, Didi Riyadi, menjelaskan, berkas pendaftaran 14.157 pelaku usaha mikro itu sudah diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI. Namun hingga Jumat (18/6), belum ada realisasi atau pencairan yang masuk ke rekening penerima dari pihak perbankan.

Menurut Didi, antusiasme pelaku UMKM di Kabupaten Indramayu untuk mengajukan BPUM sangat besar. Pasalnya, pandemic Covid-19 telah berdampak pada usaha UMKM yang merasakan turunnya kondisi perekonomian. Dengan BPUM itu, diharapkan bisa menjadi modal atau pengungkit guna kelanjutan usaha para pelaku UMKM di Indramayu.‘’Masyarakat sangat antusias untuk mengajukan BPUM ini,’’ kata Didi.

Didi menambahkan, untuk program BPUM pada tahun 2020 yang lalu, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 196.956 pelaku UMKM. Dari jumlah tersebut, hanya 148.993 pelaku usaha yang memenuhi persyaratan setelah dilakukan validasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Dari jumlah 148.993 orang tersebut, yang telah mendapatkan bantuan BPUM yang disalurkan melalui BRI Cabang Indramayu dan Jatibarang sebanyak 50.651 orang. Adapun besarannya masing-masing Rp 2,4 juta per orang.

Sedangkan bagi para pelaku UMKM yang sudah mengajukan berkas dan belum mendapatkan bantuan pada 2020 lalu, Kementerian Koperasi dan UKM RI telah meralisasikannya pada tahun ini sebanyak 65.490 orang. Bantuan itu disalurkan melalui Bank Himbara (BRI dan BNI 46), dengan besaran masing-masing Rp 1,2 juta. ‘’Dengan demikian, data pelaku UMKM yang telah menerima bantuan BPUM dari berkas yang diajukan pada 2020 lalu sebanyak 116.141 orang,’’ kata Didi. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement