REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Para pelaku usaha mikro di Kabupaten Indramayu masih berkesempatan untuk mendaftarkan diri menjadi penerima Bantuan Presiden (Banpres) Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Bantuan tersebut bisa menambah modal bagi mereka untuk lebih mengembangkan usaha di tengah pandemi ini.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu, Rosidah, mengatakan, pendaftaran BPUM pada tahun 2021 ini masih dibuka hingga paling lambat 28 Juni 2021. Untuk itu, bagi masyarakat yang berminat, bisa mengajukan ke kantor Diskopdagin. ‘’Kami masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum mendaftar BPUM,’’ kata Rosidah, Ahad (20/6).
Sementara itu, selain masih membuka kesempatan pendaftaran, adapula yang sebelumnya telah mendaftar dan diusulkan menjadi penerima BPUM tahun ini, yakni sebanyak 14.157 pelaku usaha mikro. Berkas mereka sebelumnya telah dilakukan validasi dan sudah memenuhi persyaratan.
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu, Didi Riyadi, menjelaskan, berkas pendaftaran 14.157 pelaku usaha mikro itu sudah diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI. Namun hingga Jumat (18/6), belum ada realisasi atau pencairan yang masuk ke rekening penerima dari pihak perbankan.