Ahad 20 Jun 2021 17:13 WIB

Satgas Covid-19 Tindak Tempat Hiburan Pelanggar Prokes

Sejak Kamis (17/6) tercatat ada 10 tempat usaha yang terkena sanksi denda.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Hiru Muhammad
Selama tiga hari terakhir, jumlah kasus Covid-19 di Kota Bogor bertambah sebanyak 539 kasus, sejak Kamis (17/6) hingga Sabtu (19/6). Selain menambah jumlah tempat tidur isolasi, Satgas Covid-19 Kota Bogor juga terus memperketat pengawasan wilayah, termasuk menindak kerumunan hingga kafe dan tempat hiburan yang melewati batas jam operasional pukul 21.00 WIB.
Foto: istimewa
Selama tiga hari terakhir, jumlah kasus Covid-19 di Kota Bogor bertambah sebanyak 539 kasus, sejak Kamis (17/6) hingga Sabtu (19/6). Selain menambah jumlah tempat tidur isolasi, Satgas Covid-19 Kota Bogor juga terus memperketat pengawasan wilayah, termasuk menindak kerumunan hingga kafe dan tempat hiburan yang melewati batas jam operasional pukul 21.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR—Selama tiga hari terakhir, jumlah kasus Covid-19 di Kota Bogor bertambah sebanyak 539 kasus, sejak Kamis (17/6) hingga Sabtu (19/6). Selain menambah jumlah tempat tidur isolasi, Satgas Covid-19 Kota Bogor juga terus memperketat pengawasan wilayah, termasuk menindak kerumunan hingga kafe dan tempat hiburan yang melewati batas jam operasional pukul 21.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, sejak Kamis (17/6) tercatat ada 10 tempat usaha, baik tempat hiburan maupun kafe dan restoran dikenakan sanksi denda. Besaran denda yang dikenakan pun berbeda-beda.

“Jadi ada total 10 kafe dan tempat hiburan. Yang kecil-kecil cuma jual kopi juga kena. Dendanya itu variatif, mulai dari Rp 1 juta, Rp 3 juta, hingga Rp 5 juta,” kata Agustian, Ahad (20/6).

Agustian menjelaskan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan di Kota Bogor, Satgas Covid-19 Kota Bogor akan terus melakukan pengetatan di berbagai sektor. Dengan tujuan menjaga semaksimal mungkin agar Kota Bogor tidak memasuki zona merah.

Antara lain, lanjut dia, dengan mengendalikan kerumunan, membatasi mobilitas masyarakat dengan menerapkan ganjil-genap, dan membubarkan kerumunan. Termasuk menegaskan kembali jam operasional pada tempat usaha, terutama tempat hiburan, kafe, dan restoran.“Kita terus mengendalikan kerumunan, membatasi mobilitas warga melalui ganjil-genap, penyekatan jalan tol oleh Polresta Bogor dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Terus juga ada Satgas mengindari kerumunan dengan cara melakukan pembubaran kerumunan dan menegaskan kembali jam operasional pada pengusaha tempat hiburan, kafe dan resto,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, Satgas Covid-19 Kota Bogor akan terus melakukan patroli setiap saat. Antara lain agar pesannya sampai kepada masyarakat mengingat situasi Kota Bogor sedang tidak baik. 

“Situasinya mulai gawat. Dalam tiga hari terakhir ada 593 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Kita beri peringatan kepada semua agar patuh kapasitas 50 persen dan taati jam operasional. Tahan dulu untuk hal-hal seperti itu, rumah sakit sebagian besar sudah penuh,” paparnya.

Sebelumnya, Bima Arya meninjau penutupan arus lalu lintas di Jalan Sudirman, Bogor Tengah pada Sabtu (19/6) malam. Diketahui, kawasan ini selalu dipadati warga, khususnya setiap Sabtu malam. Penutupan arus ini bertujuan untuk mengurangi kerumunan serta membatasi mobilitas warga.

Kemudian, Bima Arya bersama Satpol PP dan kepolisian meninjau sejumlah kafe dan rumah makan yang berada di kawasan Jalan Bangbarung dan Jalan Pandu Raya. Kafe bernama Sisi Kiri tampak dipadati pengunjung, bahkan melebihi kapasitas yang telah diatur. Pengelola pun dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar satu juta rupiah.

Pada sekitar pukul 21.30 WIB, fokus penindakan bukan lagi soal kapasitas kafe, melainkan batasan jam operasional. Di tempat hiburan bernama Kaboeka, dia mendapati tempat tersebur masih beroperasi dengan menyuguhkan live music, bahkan minuman beralkohol. 

Bima Arya kemudian memerintahkan Satpol PP untuk menindak dengan memberikan sanksi administratif berupa denda yang sebesar tiga juta rupiah. “Saya minta ini ditutup. Silahkan diselesaikan bill-nya, kemudian pengunjung kembali ke rumahnya masing-masing. Covid-19 di Kota Bogor sedang tinggi,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement