Bantul akan Cermati Penutupan Sementara Objek Wisata
Red: Muhammad Fakhruddin
Bantul akan Cermati Penutupan Sementara Objek Wisata (ilustrasi). | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mencermati terhadap kebijakan penutupan sementara objek wisata yang diatur dalam Instruksi Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro Guna Pengendalian COVID-19.
Selama penutupan obyek wisata pada Sabtu-Minggu, Pemda Bantul tetap memantau situasi dan kondisi di lapangan. "Apa dampaknya dan seberapa efektif menekan persebaran COVID-19, tentu akan dilakukan pencermatan," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam keterangan resmi, Ahad malam (21/6).
Dalam Instruksi Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro di Bantul untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 diantaranya menyatakan bahwa objek wisata yang dikelola pemerintah ditutup tiap hari Sabtu dan Minggu, dari tanggal 15 Juni sampai 28 Juni 2021.
Objek wisata yang ditutup tersebut antara lain destinasi kawasan Pantai Parangtritis, kawasan pantai wilayah barat mulai dari Pantai Samas, Pandansari, Gua Cemara, Cangkring, Kuwaru, Pantai Baru, dan Pandansimo, kemudian Gua Selarong dan Gua Cerme.
"Jadi, tindaklanjut dari Inbup (Instruksi Bupati) itu akan kita putuskan setelah berkoordinasi dengan Pemda DIY. Apapun, pariwisata di DIY ini merupakan kesatuan wilayah kawasan wisata, maka akan diambil keseragaman kebijakan," katanya.
Bupati mengatakan, jika hasil rapat koordinasi tersebut memutuskan pariwisata kembali dibuka, maka akan dilakukan pengawasan ekstra ketat terhadap pengunjung dan tempat wisata, termasuk resto atau warung kuliner di sekitar tempat wisata.
Dia juga mengatakan, misalnya di rumah makan, tentu harus menaati protokol kesehatan termasuk ada pembatasan jumlah kunjungan. Bupati mengharapkan, ada komitmen dari semua pihak untuk saling mendukung agar ekonomi berjalan, tapi kesehatan juga terjaga..