Senin 21 Jun 2021 08:11 WIB

KKP Terbitkan Prosedur Menangkap Benih Bening Lobster

Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapan ke Dinas setempat.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Petugas menunjukkan benih lobster (ilustrasi). Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menerbitkan aturan prosedur menangkap benih bening lobster (BBL).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Petugas menunjukkan benih lobster (ilustrasi). Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menerbitkan aturan prosedur menangkap benih bening lobster (BBL).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang baru saja terbit. Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan kegiatan penangkapan BBL di alam tetap diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan meski ekspor telah dilarang.

"Penangkapan Benih Bening Lobster atau lobster yang belum berpigmen hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara Indonesia," ujar Antam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (20/6).

Baca Juga

Penangkapan tersebut, sambung Antam, harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Penangkapan didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan BBL yang ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

"Penangkapan hanya dapat dilakukan nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster  dan telah ditetapkan," ucap Antam.

Kata Antam, nelayan Kecil yang belum terdaftar dalam lembaga Online Single Submission (OSS) dapat melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, KKP, M Zaini Hanafi, mengatakan, pengambilan BBL dari alam wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Langkah ini, sambung Zaini, agar aktivitas pengambilannya tidak menganggu keberlanjutan ekosistem laut. Kemudian nelayan penangkap juga wajib melaporkan hasil tangkapannya ke pemerintah daerah. 

"Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapan kepada Dinas setempat untuk selanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap," ucap Zaini.

Plt Direktur Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) KKP Tb Haeru Rahayu menyampaikan proses selanjutnya pascaterbitnya Permen KP Nomor 17 Tahun 2021, yakni menyusun peraturan amanat dari Permen KP tersebut, berupa keputusan terkait pengaturan pengelolaan di setiap lingkup eselon I KKP. 

Di DJPB sendiri, kata Haeru, sedang tahap akhir proses penyusunan Pedoman Umum Budidaya Lobster, Kepiting dan Rajungan. Haeru mengajak semua pihak, khususnya para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal implementasi Permen yang diundangkan pada 4 Juni 2021 itu. 

"Yang terpenting bagaimana kita bersama-sama mengawal implementasi Permen ini di publik, sesuai dengan tujuannya untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, serta peningkatan devisa negara, dapat tercapai," ujar Haeru.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengumumkan terbitnya Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Permen tersebut salah satu wujud dari janji Menteri Trenggono usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu. 

Trenggono menegaskan BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Melalui aturan baru tersebut, Menteri Trenggono berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat di dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ وَّمِنْ رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُوْنَ بِهٖ عَدُوَّ اللّٰهِ وَعَدُوَّكُمْ وَاٰخَرِيْنَ مِنْ دُوْنِهِمْۚ لَا تَعْلَمُوْنَهُمْۚ اَللّٰهُ يَعْلَمُهُمْۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ يُوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ
Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki dan dari pasukan berkuda yang dapat menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; tetapi Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dizalimi (dirugikan).

(QS. Al-Anfal ayat 60)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement